Rabu 29 Feb 2012 10:32 WIB

Masya Allah, Tanda Tangan pun Dimintai Uang

Masyarakat belum memahami bahwa pungli (pungutan liar) yang banyak terjadi saat ini merupakan salah satu bentuk penerapan korupsi. Kejadian ini bermula ketika saya mengurus KTP sekitar empat tahun yang lalu. Pengurusan KTP kala itu harus melalui beberapa tahap.

Tahap pertama adalah meminta surat keterangan ke RT. Di tingkat RT, saya diminta sumbangan kas RT sebesar Rp. 2000. Padahal, jelas-jelas kas RT didapat dari iuran bulanan.

Kemudian saya menuju tahap selanjutnya, yaitu meminta surat keterangan dari desa. Kejadian yang sama terulang. Hanya untuk tanda tangan yang bermodal tinta saja, kala itu saya diminta dana administrasi Rp. 5000.

Di tingkat kecamatan, kejadian yang sama terulang, meskipun katanya pembuatan KTP itu gratis 100%. Namun, tanda tangan camat tidak gratis. Masya Allah… memang berapa sih modal usaha yang dikeluarkan untuk sebuah tanda tangan? Tak lebih dari tinta. Bukankah mereka sudah mendapat gaji dari pemerintah untuk melayani masyarakat? Masa untuk melayani dengan memberikan tanda tangan saja minta uang?

Korupsi merupakan fenomena gunung es yang menggurita di Indonesia. Tersebar pada hampir semua kalangan. Dilakukan secara sadar maupun tidak sadar.

Umi Baroroh

Arif Rahman Hakim 104 Sukolilo, Surabaya

Mahasiswa ITS asal Ponorogo

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement