Sabtu, 11 Jumadil Awwal 1434 / 23 Maret 2013
find us on : 
  Login |  Register

Buang Puntung di Jalanan Dubai, Siap-Siap Didenda 1,3 Juta

Selasa, 19 Februari 2013, 19:44 WIB
Komentar : 0
Puntung Rokok

REPUBLIKA.CO.ID, -- Untuk ketertiban lalu lintas, Pemerintah Uni Emirat Arab mengeluarkan peraturan baru berupa denda bagi mereka yang membuang sampah sembarangan di jalan raya.

Seperti dikutip dari Emirates 247 (19/2), di Dubai telah diberlakukan denda sebesar 500 dirham AED (1,3 Juta Rupiah) bagi mereka yang membuang puntung rokok di jalan.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Departemen Lalu Lintas di Dubai, Mayor Jenderal Muhammad Said al Zafeen. Ia mengatakan, tindakan tersebut dikarenakan bisa menimbulkan bahaya bagi pengendara lain.

Zafeen juga menerapkan peraturan terpisah bagi truk, dimana disediakan jalur terpisah. Pemisahan ini karena truk dianggap berpotensi dalam kecelakaan lalu lintas. Meskipun di Dubai truk hanya 20 persen dari jumlah kendaraan, tetapi angka kecelakaan truk menempati jumlah terbesar yaitu 40 persen dari kecelakaan fatal.

Al Zafeen menambahkan, 15 ribu bus dan 20 ribu kendaraan berat telah didenda pada 2012. Polisi Lalu Lintas Dubai telah mendenda 44 ribu pengendara selama 2012.


Reporter : Hannan Putra
Redaktur : Hazliansyah
696 reads
Allah melaknat orang yang menyiksa hewan dan memperlakukannya dengan sadis((HR. Bukhari))
FOTO TERKAIT:
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
Silahkan login atau register untuk kirim komentar Anda