Sabtu, 11 Jumadil Awwal 1434 / 23 Maret 2013
find us on : 
  Login |  Register

Tahanan Palestina Tewas di Penjara Israel

Minggu, 24 Februari 2013, 13:25 WIB
Komentar : 0
Tahanan Palestina

REPUBLIKA.CO.ID, TEL MEGIDDO -- Seorang tahanan Palestina yang ditahan di penjara Megiddo Israel meninggal dunia, Sabtu (23/2).

Menteri Otoritas Palestina untuk urusan tahanan mengidentifikasi tahanan itu bernama Arafat Shalish Shahin Jaradat (30 tahun). Menurut anggota badan intelejen domestik Israel Shin Bet, Jaradat jatuh sakit setelah makan siang, dan petugas medis tidak dapat menyadarkannya.

Shin Bet menjelaskan, kondisi Jaradat baik saat ditangkap pada Senin (18/2). "Seorang dokter beberapa kali memeriksanya, dan tidak mendeteksi masalah kesehatan sehingga proses interogasi berlanjut,’’ ujar Shin Bet.

Seorang juru bicara Shin Bet yang enggan disebutkan namanya mengatakan, Jaradat tidak dipukuli selama interogasi, dia juga tidak melakukan kegiatan fisik yang mungkin menyebabkan kesehatannya memburuk.’’Jaradat meninggal karena serangan jantung, Sabtu sore,’’ ujar juru bicara Penjara Megiddo Sivan Weizman. 

Sontak, kematian Jaradat menimbulkan tanda tanya Palestina. Perdana Menteri Palestina Salam Fayyad mengaku terkejut saat mendengar kematian Jaradat. Dia menyerukan kepada Pemerintah Israel untuk menyelidiki penyebab kematian Jaradat sesegera mungkin.

Media Israel melaporkan bahwa pejabat pertahanan Israel mengundang Otoritas Palestina untuk mengambil bagian dalam penyelidikan post-mortem Jaradat. Paman Jaradat, Musa mengatakan, keponakannya dalam kondisi baik saat ditangkap.

Istri Jaradat, Dallal, mengatakan, dirinya sempat merasa aneh saat petugas penjara meminta anak-anak Jaradat mengucapkan selamat tinggal kepada ayahnya. ’’Kali ini petugas terdengar aneh. Itulah mengapa saya sangat khawatir,’’ ucapnya.

Reporter : Rr Laeny Sulistyawati
Redaktur : A.Syalaby Ichsan
Sumber : Associated Press
3.287 reads
Siapa saja yang telah kami angkat untuk mengerjakan suatu pekerjaan/jabatan kemudian kami telah memberikan gaji, maka sesuatu yang diterima di luar gajinya yang sah adalah ghulul (korupsi)((HR. Bukhari))
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
Silahkan login atau register untuk kirim komentar Anda