Sabtu, 11 Jumadil Awwal 1434 / 23 Maret 2013
find us on : 
  Login |  Register

Israel Penjarakan Warga Sipil Palestina Tanpa Alasan Jelas

Jumat, 22 Februari 2013, 14:10 WIB
Komentar : 0
Tahanan Palestina

REPUBLIKA.CO.ID, -- Warga sipil Palestina yang ditahan di penjara Israel, Samir Isawai akhirnya divonis pengadilan Israel dengan hukuman 8 bulan penjara.

Samir sebelumnya telah melakukan mogok makan selama 214 hari guna memerotes penangkapan dirinya dan rekan-rekannya oleh aparat keamanan Israel tanpa alasan penangkapan yang jelas.

Pengacara Issawi, Syirin Isawai yang tak lain adik dari Samir Isawi mengatakan, kakaknya masih melakukan aksi mogok makan. Issawi tetap akan melanjutkan aksinya itu walau kondisinya sangat memprihatinkan.

Seperti dilaporkan media setempat, Al-Quds Press, Kamis (21/2), Issawi divonis hukuman delapan bulan penjara, berlaku sejak ia ditangkap pada 7 Juli 2012 lalu.

Menurut Syirin, vonis yang dijatuhkan Pengadilan rekonsiliasi Israel tersebut sangat tidak beralasan dan tidak menjelaskan tuntutan apa yang didakwakan kepada Issawi.

Syirin sebagai pengacara kakaknya terus berupaya menghapus tuduhan menyalahi persyaratan pertukaran tawanan yang diarahkan pada Samir.

Jika tuduhan dari pihak militer tersebut bisa dihapus, maka Samir bisa bebas pada 6 Maret mendatang. Sementara itu, ratusan pemuda Palestina terus berunjuk rasa dipicu kondisi kesehatan Issawi yang terus memburuk.



Reporter : Hannan Putra
Redaktur : Hazliansyah
1.983 reads
Dan janganlah kamu campur-adukkan yang hak dengan yang bathil dan janganlah kamu sembunyikan yang hak itu sedang kamu mengetahui.(QS Al-Baqarah: 42)
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
Silahkan login atau register untuk kirim komentar Anda