REPUBLIKA.CO.ID, -- Warga sipil Palestina yang ditahan di penjara Israel, Samir Isawai akhirnya divonis pengadilan Israel dengan hukuman 8 bulan penjara.
Samir sebelumnya telah melakukan mogok makan selama 214 hari guna memerotes penangkapan dirinya dan rekan-rekannya oleh aparat keamanan Israel tanpa alasan penangkapan yang jelas.
Pengacara Issawi, Syirin Isawai yang tak lain adik dari Samir Isawi mengatakan, kakaknya masih melakukan aksi mogok makan. Issawi tetap akan melanjutkan aksinya itu walau kondisinya sangat memprihatinkan.
Seperti dilaporkan media setempat, Al-Quds Press, Kamis (21/2), Issawi divonis hukuman delapan bulan penjara, berlaku sejak ia ditangkap pada 7 Juli 2012 lalu.
Menurut Syirin, vonis yang dijatuhkan Pengadilan rekonsiliasi Israel tersebut sangat tidak beralasan dan tidak menjelaskan tuntutan apa yang didakwakan kepada Issawi.
Syirin sebagai pengacara kakaknya terus berupaya menghapus tuduhan menyalahi persyaratan pertukaran tawanan yang diarahkan pada Samir.
Jika tuduhan dari pihak militer tersebut bisa dihapus, maka Samir bisa bebas pada 6 Maret mendatang. Sementara itu, ratusan pemuda Palestina terus berunjuk rasa dipicu kondisi kesehatan Issawi yang terus memburuk.