Sabtu, 11 Jumadil Awwal 1434 / 23 Maret 2013
find us on : 
  Login |  Register

India Siapkan RUU Hukuman Mati Bagi Pemerkosa

Rabu, 20 Maret 2013, 15:09 WIB
Komentar : 0
AP
Demonstrasi menentang kejahatan pemerkosaan di India. Angka pemerkosaan di negara itu melonjak 900 persen dalam empat dekade.

REPUBLIKA.CO.ID, NEW DELHI -- Kasus perkosaan masih kerap terjadi di India. Pemerintah pun berencana untuk memperketat regulasi ancaman pidana kejahatan tercela itu.

Majelis Rendah India setuju mengubah sanksi hukum perbuatan biadab tersebut. ''Ini hanya langkah awal dari perjalanan panjang kami.'' Kata Anggota Parlemen India, kaur Harsimrat Badal, seperti dilansir Chanel News Asia, Rabu (20/3).

Politikus dari partai oposisi, Partai Shiromani Akali  menjadi motor pengajuan perubahan sanksi pidana bagi pemerkosa. Menurutnya, kasus pemerkosaan yang sudah menjadi tren harus mendapatkan respon cepat dan maksimal.

RUU baru memberikan harapan dengan mengatur tindak kejahatan perkosaan dari yang paling ringan hingga terberat. Hukuman selama 20 tahun penjara menjadi batas minimal hukuman. Selain itu penjara seumur hidup juga dapat diterapkan.

Peluang mempraktikkan hukuman mati juga siap dialamatkan bagi pelaku perkosaan. Hukuman maksimal ini siap menjerat pelaku perkosaan dengan cara beramai-ramai dan mengakibatkan kematian.

Sistem dua kamar dalam parlemen India, membuat RUU belum mendapatkan persetujuan resmi. RUU akan sah menjadi undang-undang setelah adanya pembahasan di Majelis Tinggi. Belum dipastikan kapan Majelis Tinggi menyetujui peraturan mendesak ini.

Reporter : Bambang Noroyono
Redaktur : A.Syalaby Ichsan
1.181 reads
Janganlah kalian membenci ayah-ayah kalian. Barang siapa yang membenci ayahnya berarti ia kafir.(HR Muslim)
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
Silahkan login atau register untuk kirim komentar Anda