Sabtu, 11 Jumadil Awwal 1434 / 23 Maret 2013
find us on : 
  Login |  Register

Tentara Inggris Siksa Tahanan Irak Sampai Mata Copot dan Hidung Hilang

Selasa, 19 Maret 2013, 17:19 WIB
Komentar : 0
PA
Tentara Inggris. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, KABUL -- Ayah dari seorang remaja Irak yang diduga dibunuh saat ditahan tentara Inggris selama perang Irak, mengatakan telah melihat mayat dengan mata dicabut dan hidung hilang.

Mizal Karim Al-Sweady mengatakan tubuh anaknya, Hamid (19 tahun), terlihat bekas disiksa. Dia mengatakan hanya melihat satu tubuh dengan mata hilang dan hidung patah.

Huffington Post melaporkan penyelidikan di pusat kota London mendengar ada perbedaan pernyataan  Al-Sweady yang diberikan kepada polisi Irak dan Polisi Militer Kerajaan.

Permintaan penyelidikan datang setelah ada klaim tentara Inggris menyiksa dan membunuh warga Irak pada Mei 2004. Dikatakan warga Irak dibunuh di kamp Abu Naji dan lima orang diduga disiksa.

Klaim tersebut dibantah Kementrian Pertahanan Inggris. Mereka menyatakan orang-orang mati dalam pertempuran. Hamid merupakan salah satu tahan yang tewas. Ayahnya kemudian menjadi saksi pertama dari 15 saksi yang akan didatangkan ke Inggris untuk penyelidikan.

Al-Sweady mengatakan kepada penyelidik dia mencari anaknya dengan melihat kantong mayat. Anaknya mengalami luka tembak di leher dan kulit seperti terbakar. Dia juga menggambarkan ada berbagai cedera yang dialami tahanan.

"Saya melihat kombinasi cedera seperti mata hilang, lidah dipotong, hidung dipotong, gigi dicabut, mayat dimutilasi dan berlumuran darah," katanya.

Reporter : Nur Aini
Redaktur : Djibril Muhammad
2.953 reads
Siapa saja yang telah kami angkat untuk mengerjakan suatu pekerjaan/jabatan kemudian kami telah memberikan gaji, maka sesuatu yang diterima di luar gajinya yang sah adalah ghulul (korupsi)((HR. Bukhari))
FOTO TERKAIT:
VIDEO TERKAIT:
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
Silahkan login atau register untuk kirim komentar Anda

Berita Lainnya

Peretas iPad Dihukum 3,5 Tahun Penjara