REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Pengadilan Federal Malaysia menolak banding yang dilakukan pemerintah terhadap pencabutan larangan buku 'Perempuan Muslim dan Tantangan Ekstrimisme Islam' yang dipublikasikan Sister in Islam (SIS).
Pengadilan federal beralasan buku tersebut tidak mengancam keamanan nasional. Hakim Pengadilan Federal, Hashim Yusoff mengatakan buku tersebut tidak terbukti merugikan keamanan nasonal.
"Dari fakta yang ada buku tersebut tidak merugikan," kata Hakim Hashim seperti dikutip The Star Online, Kamis (14/3).
Secara terpisah, SIS memuji putusan tersebut. Menurut SIS, putusan itu mengisyaratkan komitmen peradilan untuk menegakan kebebasan berpendapat seperti yang diamanatkan konstitusi.
Pada sidang 25 Januari 2010, Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur menyatakan sirkulasi buku tidak melanggar hukum publik, ini mengingat hanya tujuh dari 215 halaman buku yang dinyatakan melanggar paduan Departemen Pengembangan Islam Malaysia (JAKIM). Hakim justru menilai Kementerian Dalam Negeri bersikap ilegal dan irasional dalam mengeluarkan putusan larangan.
"Tidak ada bukti yang menunjukan buku itu melanggar ketertiban umum," kata dia.
Buku 'Perempuan Muslim dan Tantangan Ekstrimisme Islam' berisi antologi esai para aktivis dan intelektual internasional yang disunting guru besar sosiologi, Universitas Nasional Malaysia, Norani Othman. Buku tersebut, menurut versi Sis, tidak menyentuh prinsip utama Islam, melainkan hanya hukum keluarga Islam dan kriminal syariah.