Jumat, 10 Jumadil Awwal 1434 / 22 Maret 2013
find us on : 
  Login |  Register

Daftar Nama Kardinal dengan Masalah Pelecehan Seks

Kamis, 07 Maret 2013, 11:18 WIB
Komentar : 0
guardian.co.uk
Majelis Kardinal Katolik (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, VATIKAN -- Ketenangan para kardinal yang akan menghadapi sidang konklaf di Kapel Sistine kembali terguncang. Dunia luar masih menyoroti kasus pelecehan seksual yang menyoroti para pendeta.

Salah satu keluarga yang anaknya menjadi korban akibat pelecehan seksual oleh pendeta. Barbara Dorris membawa daftar nama untuk diberikan kepada pihak kepausan.

 

Dilansir dari CBSNews, Nama-nama tersebut masuk dalam kardinal yang menjadi kandidat paus baru.  Diantara daftar tersebut, terdapat tiga kardinal berasal dari Amerika Serikat. 

Sean O'Mallay, kardinal dari Boston dituntut karena tidak memecat pejabatnya yang terlibat pelecehan seksual. O'Malley hanya meneger pejabat bersangkutan dan mengancam untuk memecatnya jika mengulangi perbuatan tersebut.

Nama lainnya, Donald Wuerl dari Washington DC. Dia dituntut karena tidak mengingatkan jemaatnya saat adanya seorang pendeta yang bermasalah pindah ke wilayah mereka.  Gereja bersikukuh kalau pemberian peringatan adalah hal yang legal.

Kemudian, Timothy Dolan dari New York. Dia dituntut akibat memberi jaminan seorang pendeta pedofil untuk lepas dari tahanan. Tuduhan tersebut awalnya disanggah akan tetapi dokumen pengadilan mengungkapkan kebenaran hal tersebut.

Para kardinal memang terkesan tidak terburu-buru untuk mengawali konklaf dan menuntaskan pemilihan paus yang baru. Mereka membiarkan waktu lewat dan mengakses tanggal untuk pemilihan paus. Sekarang, mereka diminta untuk diam.

Pertemuan para kardinal dan diskusi antar mereka bahwa banyak masalah di gereja menjadi sangat sensitif. Mereka diberitahu untuk tidak mengungkap apapun kepada dunia luar. Meski demikian, banyaknya pertanyaan dari warga sipil tidak dapat membuat mereka menghindar.

Redaktur : A.Syalaby Ichsan
4.705 reads
Siapa saja yang telah kami angkat untuk mengerjakan suatu pekerjaan/jabatan kemudian kami telah memberikan gaji, maka sesuatu yang diterima di luar gajinya yang sah adalah ghulul (korupsi)((HR. Bukhari))
VIDEO TERKAIT:
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
Silahkan login atau register untuk kirim komentar Anda

  VIDEO TERBARU
Geliat Perkembangan Muslim Cina
Pemerintah Komunis berencana untuk membangun masjid di seluruh negeri. Hal ini, merupakan implementasi guna memenuhi tuntutan 20-an juta warga Muslim di negeri itu.Menurut...