Sabtu, 11 Jumadil Awwal 1434 / 23 Maret 2013
find us on : 
  Login |  Register

Sekjen PBB Ingatkan Netanyahu Soal Tahanan Palestina

Rabu, 20 Februari 2013, 09:40 WIB
Komentar : 0
Info.Palestine.co.uk
Tahanan Palestina di penjara Israel

REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Sekretaris Jenderal PBB Ban Ki-moon prihatin dengan memburuknya kondisi tahanan Palestina di dalam penjara Israel. Keprihatinan itu disampaikan juru bicara PBB, di Markas PBB, New York, Selasa (19/2).

Tahanan Palestina di dalam penjara Israel mogok makan dan kondisi seorang tahanan Palestina, Samer Issawi, dalam kondisi kritis, demikian isi pernyataan yang dibacakan oleh Juru Bicara Ban, Martin Nesirky, seperti dilansir dari Xinhua, Rabu (20/2).

"Selanjutnya penyelesaian perlu dicapai tanpa penundaan guna menyelesaikan nasib buruk tahanan tersebut dan terwujudnya ketenangan", kata Sekjen PBB itu di dalam pernyataannya.

Menurut pernyataan tersebut, dalam percakapan telepon dengan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu baru-baru ini, pemimpin PBB itu mendorong pemerintah Israel agar mematuhi kesepakatan 14 Mei 2012. "Kewajiban hak kemanusiaan internasional bagi semua tahanan dan narapidana Palestina di dalam penjara Israel harus sepenuhnya dihormati," kata Ban.

Selama percakapan telepon tersebut, Ban merujuk kepada tahanan yang dipenjarakan berdasarkan penahanan administratif tanpa dakwaan. Dia mendesak para tahanan diperlakukan dengan proses hukum seperti standar internasional, kalau tidak, segera dibebaskan.


Redaktur : Dewi Mardiani
Sumber : Antara
2.703 reads
Maka nikmat Tuhanmu yang manakah yang kamu dustakan?((QS Ar Rahman))
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
Silahkan login atau register untuk kirim komentar Anda