Sabtu, 11 Jumadil Awwal 1434 / 23 Maret 2013
find us on : 
  Login |  Register

Kuning Kini Jadi 'Merah' di Aturan Lampu Lalu Lintas Cina

Rabu, 02 Januari 2013, 21:19 WIB
Komentar : 0
www.tahukah-kamu.com
Lampu Lalulintas alias Lampu Merah. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING--Pengemudi di Cina kini harus berhadapan dengan aturan baru berlalu lintas. Kebijakan ini diambil pemerintah untuk menindak tegas sikap seenaknya melaju di perpotongan jalan ketika lampu masih menyala kuning

Selain menerapkan denda dua kali lipat lebih berat bagi pelanggar lampu lalu lintas, pemerintah juga menekankan bahwa melajukan kendaraan saat lampu masih menyala kuning kini dianggap seperti halnya menjalankan kendaraan ketika lampu masih merah.

Aturan itu menuai protes. Pengemudi yang selama ini menganggap lampu kuning sebagai peringatan dan lampu merah sebagai perintah berhenti, mengeluhkan aturan itu dan bertanya-tanya. Bagaimana seandainya mereka tengah melaju saat hijau dan harus berhenti mendadak ketika lampu kuning menyala?

Kantor berita resmi negara, Xinhua News Agency pun ikut mengkritik aturan tersebut.

Redaktur : Ajeng Ritzki Pitakasari
Sumber : AP
1.149 reads
Maka nikmat Tuhanmu yang manakah yang kamu dustakan?((QS Ar Rahman))
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
Silahkan login atau register untuk kirim komentar Anda