Jumat 22 Dec 2017 08:31 WIB

DK PBB akan Lakukan Pemungutan Suara Perkuat Sanksi Korut

Rep: Fira Nursya'bani/ Red: Teguh Firmansyah
Dewan Keamanan PBB
Foto: ENCYCLOPEDIA BRITANNICA BLOG
Dewan Keamanan PBB

REPUBLIKA.CO.ID, JENEWA -- Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) dijadwalkan akan kembali melakukan pemungutan suara pada Jumat (22/12) untuk memperkuat sanksi terhadap Korea Utara (Korut). Amerika Serikat (AS) telah mengajukan rancangan resolusi terbaru dalam menanggapi peluncuran rudal balistik antarbenua Korut.

Rancangan resolusi yang telah dilihat Reuters pada Kamis (21/12) itu akan melarang hampir 90 persen ekspor produk minyak sulingan ke Korut dan membatasinya hanya 500 ribu barel per tahun. Rancangan resolusi itu juga akan menuntut pemulangan warga Korut yang bekerja di luar negeri dalam kurun waktu 12 bulan.

Pasokan minyak mentah ke Korut sebanyak 4 juta barel per tahun juga akan dihentikan. AS telah meminta Cina untuk membatasi pasokan minyaknya ke Korut sebagai negara tetangga dan sekutu dekatnya.

Rancangan resolusi itu telah diedarkan ke 15 anggota DK PBB pada Kamis (21/12). Meski belum jelas bagaimana Cina akan bersikap, secara tradisional rancangan resolusi mengenai Korut tidak diberikan kepada semua anggota sampai disepakati oleh Beijing dan Washington.

AS telah melakukan negosiasi dengan Cina mengenai rancangan resolusi tersebut selama seminggu terakhir. Jika berhasil diadopsi, resolusi ini akan menjadi resolusi ke-10 yang memberlakukan sanksi baru terhadap Korut atas program rudal dan nuklirnya sejak 2006.

Untuk bisa diadopsi, resolusi tersebut membutuhkan setidaknya sembilan suara yang mendukung dan tidak ada veto dari AS, Inggris, Prancis, Rusia, dan Cina. Resolusi yang dirancang AS ini akan menegaskan kembali dukungan DK PBB terhadap Perundingan Enam Pihak, tentang program nuklir Korut, yang sempat terhenti pada 2008.

Dalam upaya untuk mencekik sumber pendanaan eksternal Korut, rancangan resolusi tersebut juga berusaha melarang ekspor produk makanan, mesin, peralatan listrik, tanah, dan batu, termasuk magnesit dan magnesia, serta kayu dan kapal. Rancangan resolusi ini akan membekukan aset dan memberlakukan larangan bepergian untuk 19 warga negara Korut dan Kementerian Angkatan Bersenjatanya.

Secara terpisah, Cina dan Rusia pada Kamis (21/12) meminta lebih banyak waktu untuk mempertimbangkan pengajuan AS untuk memasukkan 10 kapal dalam daftar hitam karena telah mengangkut barang-barang terlarang dari Korut. Belum diketahui berapa banyak waktu yang akan diberikan.

Kapal-kapal tersebut dituduh melakukan pengiriman minyak mentah ke kapal minyak Korut dan secara ilegal mengangkut batubara Korut ke negara-negara lain untuk diekspor. Negara-negara lain diharuskan melarang kapal-kapal yang masuk daftar hitam agar tidak memasuki pelabuhan mereka.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement