Kamis 28 Nov 2013 16:04 WIB

Usia Pernikahan Kurang dari 5 Tahun Rawan Cerai?

Perceraian/ilustrasi
Foto: familylawyerblog.org
Perceraian/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, Usia perkawinan di bawah lima tahun rawan perceraian. Benarkah demikian? ‘’Hampir 80 persen kasus perceraian terjadi di usia pernikahan di bawah lima tahun,’’ ungkap Rektor Perguruan Tinggi Ilmu Alquran (PTIQ) Prof Dr Nasaruddin Umar MA.

Menurut Nasaruddin, data perselisihan di lingkungan keluarga cenderung meningkat. Nasaruddin menilai, peningkatan angka perceraian ini dapat berpotensi menjadi sumber permasalahan sosial. ‘’Korban yang paling merasakan dampaknya adalah anak-anak yang seharusnya memperoleh pengayoman,’’ tegasnya.

Nasaruddin berpandangan, salah satu upaya mengurangi dampak tersebut adalah dengan memberi pembekalan kepada remaja usia nikah secara arif dan bijak. Ia menilai, salah satu akar penyebab perceraian yang terbesar adalah rendahnya pengetahuan dan kemampuan suami istri mengelola dan mengatasi pelbagai permasalahan rumah tangga. 

Nasaruddin menegaskan betapa pentingnya fungsi keluarga dalam seluruh proses pembentukan generasi. ‘’Sulit rasanya membayangkan kehidupan suatu masyarakat tanpa didukung oleh keluarga yang kokoh, harmonis, dan penuh belas kasih,’’ kata Nasaruddin.

Keluarga, menurut Nasaruddin, memiliki fungsi penting dalam penanaman nilai-nilai kepada anak. ‘’Bahkan, sekolah terbaik sekali pun belum tentu dapat menggantikan fungsi tersebut sepenuhnya,’’ ujar Nasaruddin.

Nasaruddin menyayangkan sikap sebagian umat Islam yang beranggapan tugas pendidikan merupakan tanggung jawab sekolah. Anggapan menyekolahkan anak berarti orang tua telah menunaikan tanggung jawab pendidikannya merupakan hal yang keliru. Anggapan ini biasanya juga diikuti dengan ekspektasi yang berlebihan kepada lembaga pendidikan formal untuk menjadikan anak-anaknya ‘berhasil dan sukses’.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement