Kamis 12 Sep 2013 16:28 WIB

Pasangan Pezina

Hubungan suami istri/ilustrasi
Foto: closerdaybyday.info
Hubungan suami istri/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, Assalaamu 'alaikum wr wb.

Dalam Alquran surah An-Nuur ayat 3 dijelaskan bahwa Laki-laki yang berzina itu hanya untuk perempuan yang berzina, dan perempuan yang berzina hanya untuk laki-laki yang berzina, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang mukmin. Yang ingin saya tanyakan, jika seorang suami diketahui telah berbuat zina (artinya zina tersebut dilakukan setelah menikah), bagaimana status hukum hubungan sang suami dengan istrinya? Apakah menjadi haram, sebab dalam ayat di atas dikatakan bahwa ''yang demikian itu diharamkan atas orang-orang mukmin.'' Apakah maksud kata ''diharamkan'' sebagaimana tersebut di atas? Apakah orangnya atau perbuatannya? Wassalam. 

 

Jawaban:

QS An-Nuur ayat 3 menyatakan bahwa ''Laki-laki pezina tidak mengawini melainkan perempuan pezina, atau perempuan musyrik; dan perempuan pezina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki pezina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin.''

Makna ayat di atas adalah laki-laki pezina, yakni yang kotor dan terbiasa berzina tidak wajar mengawini melainkan perempuan pezina yang kotor dan terbiasa pula berzina, atau perempuan musyrik; dan demikian juga sebaliknya perempuan pezina yang terbiasa berzina tidak wajar dikawini melainkan oleh laki-laki pezina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu, yakni perkawinan dengan pezina diharamkan yakni tidak pantas terjadi atas orang-orang yang mukmin.

Banyak ulama yang memahami ayat di atas dalam arti: galibnya, seorang yang cenderung dan senang berzina, enggan menikahi siapa yang taat beragama. Demikian juga wanita pezina tidak diminati oleh lelaki yang taat beragama. Ini karena tentu saja masing-masing ingin mencari pasangan yang sejalan dengan sifat-sifatnya, sedang kesalehan dan perzinahan adalah dua hal yang bertolak belakang.

Perkawinan antara lain bertujuan melahirkan ketenangan, kebahagiaan dan langgengnya cinta kasih antara suami istri bahkan semua keluarga. Nah bagaimana mungkin hal-hal tersebut terpenuhi bila perkawinan itu terjalin antara seorang yang memelihara kehormatannya dengan yang tidak memeliharanya?

Firman-Nya: "dan itu diharamkan atas orang-orang mukmin" diperselisihkan juga maknanya oleh ulama. Ada yang berpendapat bahwa ini khusus bagi kasus sebab turun ayat ini yang ketika itu di samping pezina juga bersatus sebagai wanita kafirah, tidak bagi pezina yang Muslimah. Ada juga yang mengartikan bahwa kata itu pada penutup ayat ini, menunjuk kepada perzinahan bukan perkawinan, sehingga ayat ini berarti: ''Perzinahan diharamkan atas orang-orang mukmin." 

Ada lagi yang memahami kata diharamkan bukan dalam pengertian hukum, tetapi dalam pengertian kebahasaan yakni terlarang dan dengan demikian ayat ini bagaikan berkata bahwa itu tidak wajar dan kurang baik. Ulama ketiga madzhab --Abu Hanifah, Malik dan Syafi'i-- menilai sah perkawinan seorang pria yang taat dengan seorang wanita pezina, tetapi hukumnya makruh. Imam Ahmad dan sekelompok ulama lain berpendapat bahwa perkawinan pezina pria kepada wanita yang memelihara diri/baik-baik atau sebaliknya, tidaklah sah. Salah satu alasannya adalah ayat yang ditafsirkan ini. 

Dari segi pandangan hukum perzinahan seorang suami atau istri tidaklah mengakibatkan perceraian mereka. Tetapi banyak ulama yang menetapkan keharusan mereka dirajam, jika terpenuhi bukti-bukti perzinahann itu. Demikian Wa Allah A'lam. 

sumber : Rubrik Konsultasi Quraish Shihab
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement