Selasa 04 Jun 2013 10:12 WIB

Mulianya Kedudukan Perempuan Dalam Islam

Muslimah/ilustrasi
Foto: muslimgirl.net
Muslimah/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, Islam memberikan hak sebesar kewajiban yang dibebankan kepadanya. Pendapatnya dihargai serta kelemahannya dilindungi, demikian uraian Sayyid Qutb, tokoh ulama terkemuka Mesir.  Untuk meneguhkan kedudukan itu, tercantumlah surat an Nisaa (Wanita) dalam Alquran. Surat ini khusus membahas segala hal serta aspek terkait dengan kaum perempuan.

Pada intinya, kaum perempuan dipandang sebagai bagian penting demi tegaknya agama. Maka, tdak ada yang lebih diharapkan selain tampilnya sosok perempuan yang shalehah dan sanggup menjaga kodrat maupun martabatnya dalam kehidupan sehari-hari.

Kaidah fikih Islam telah menggariskan beberapa hal yang patut menjadi perhatian serta tuntunan dalam kaitan tersebut. Mulai dari etika pergaulan, berperilaku, berhias diri dan lainnya. Seperti dipaparkan Dr Abdul Qadir Manshur dalam Fiqh al-Mar'ah al Muslimah, setidaknya ada lima hal menjadi penekanan. Satu diantaranya yakni etika berada di luar rumah.

Bagi kaum perempuan, dianjurkan untuk tidak mengenakan  pakaian ketat sehingga memperlihatkan lekuk tubuh. Juga hendaknya tidak berpakaian dengan bahan kain tipis yang bisa menampakkan kulit tubuhnya. Rasulullah SAW bersabda, bahwa dengan berpakaian ketat dan tampak kulit tubuhnya, maka sama saja dengan tidak mengenakan pakaian. Yang semacam itu juga dikhawatirkan bisa menimbulkan hal-hal tidak diinginkan.

Pun bagaimana berperilaku di muka umum. Dalam surat an Nur [24] ayat 31 disebutkan, ''Katakanlah kepada wanita yang beriman, ''Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang (biasa) nampak daripadanya.''

Misalnya, bila seorang perempuan bersama-sama dengan seorang lelaki yang bukan muhrimnya di tempat sepi. Hal tersebut tentu tidak dibenarkan dan hukumnya haram.  Nabi SAW sangat tidak menyukai perbuatan ini. Dalam salah satu hadis, beliau menyebutkan bahwa berduaan dengan lelaki asing merupakan perbuatan maksiat. ''Tidaklah seorang laki-laki berduaan dengan seorang perempuan kecuali setan menjadi pihak ketiga di antara mereka.'' (HR Ahmad dan at-Tarmizi)

Sementara itu, dua tokoh cendekiawan Muslim terkemuka, Syekh Dr Yusuf al Qardhawi dan Syekh Muhammad al Ghazali menambahkan, ada etika yang patut dijaga seorang perempuan bila bertemu dengan kaum laki-laki.

Antara lain dapat menahan pandangannya, menutup seluruh tubuh kecuali wajah dan kedua telapak tangan, tenang dan terhormat dalam gerak gerik, serta serius dan sopan dalam berbicara.  Pun dalam berhias diri ada batasan-batasannya. Menurut Ibnu Abidin, selain harus menutup aurat, maka syarat dibolehkannya seorang perempuan jika keluar rumah yakni tidak mengenakan perhiasan secara berlebihan dan bersolek.

Karena keadaan seperti itu bisa menyebabkan kaum laki-laki tertarik. Sehingga, dalam Alquran surat al Ahzab [33] ayat 33, Allah SWT telah mengingatkan agar kaum perempuan tidak meniru tingkah laku orang-orang jahiliah zaman dahulu. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement