Senin 22 Apr 2013 10:39 WIB

Menginfakkan Harta Suami, Bolehkah?

Rep: Syahruddin El Fikri/ Red: Endah Hapsari
Muslimah/ilustrasi
Foto: muslimgirl.net
Muslimah/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, Allah mewajibkan umat manusia hanya menyembah dan mengabdi kepada- Nya. (QS Adz-Dzariyat [51]: 56). Ibadah itu ada yang wajib dan ada pula yang sunah. Yang wajib adalah shalat, puasa, zakat, dan berhaji (bila mampu), sedangkan yang sunah adalah bersedekah, shalat dhuha, puasa Senin-Kamis, dan lain sebagainya.

 

Dalam hal bersedekah, Allah SWT sangat menganjurkan umat Islam untuk melakukannya. Sebab, banyak keutamaan yang terdapat di dalamnya, seperti membersihkan harta yang dimiliki dan saling berbagi dengan sesama atau memupuk semangat untuk saling mengasihi dengan orang yang membutuhkan. Karena besarnya keutamaan itu, sudah sepantasnya bila setiap umat manusia, baik laki-laki maupun perempuan untuk melaksanakannya. Namun, bagaimana bila harta yang dimiliki untuk bersedekah itu bukan milik pribadi, tetapi milik bersama.

Misalnya, harta yang diperoleh oleh suami, apakah diperbolehkan seorang istri memberikan sedekah kepada orang yang membutuhkan, sementara suaminya tidak mengetahuinya (belum ada izinnya)? Dalam hal ini, para ulama berselisih paham. Sebagian menyatakan bahwa haram hukumnya seorang istri mengeluarkan atau membelanjakan harta suami tanpa seizin suami. Hal ini berdasarkan sebuah riwayat yang menyatakan bahwa seorang istri tidak boleh keluar rumah tanpa izin suaminya kendati orang tuanya sedang sekarat.

Dalam kitab Al-Faqih jilid III dijelaskan bahwa seorang istri harus tunduk dan patuh terhadap suami. "Istri harus patuh dan tidak menentangnya. Tidak menyedekahkan apa pun yang ada di rumah suami tanpa izin sang suami. Tidak boleh berpuasa sunah kecuali dengan izin suami. Tidak boleh menolak jika suaminya menginginkan dirinya walaupun ia sedang dalam kesulitan. Tidak diperkenankan keluar rumah kecuali dengan izin suami." (Al- Faqih, 3:277).

Begitu pentingnya perhatian istri terhadap hak-hak suami, Rasulullah SAW bersabda, "(Ketahuilah) bahwa perempuan tidak pernah akan dikatakan telah menunaikan semua hak Allah atasnya kecuali jika ia telah menunaikan kewajibannya kepada suami." (Makarim Al-Akhlaq: 215). Dari Abu Umamah, ia menceritakan, aku pernah mendengar Rasul SAW bersabda ketika beliau berkhutbah pada pelaksanaan haji wada. "Tidak diperbolehkan bagi perempuan Muslimah menginfakkan sesuatu dari rumah suaminya, kecuali dengan seizinnya.

Kemudian ditanyakan kepada Rasul SAW, "Wahai Rasulullah, termasuk juga makanan?" Beliau menjawab; "Itu merupakan harta kita yang berharga." (HR Tirmidzi, dan hadis ini menurutnya hasan). Riwayat lainnya adalah hadis yang bersumber dari 'Amr bin Syu'aib dari ayahnya dari kakeknya, sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda, "Tidak boleh bagi seorang perempuan yang bersuami untuk membelanjakan harta pribadinya (tanpa seizin suaminya)." (HR Nasai No 3756, Ibnu Majah No 2388, Abu Dawud No 3546.

Menurut Syekh Nasiruddin al-Albani, hadis ini nilainya hasan sahih). Demikianlah pendapat sejumlah ulama yang menolak sedekah dari seorang istri bila tidak mendapat izin suaminya. Syekh Kamil Muhammad Uwai dah dalam kitabnya Fiqh an-Nisa' menegaskan, dari sejumlah keterangan di atas, jelaslah bahwa se orang perempuan Muslim tidak diperkenankan ber infak dari harta suaminya, kecuali dengan seizinnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement