Selasa 09 Apr 2013 10:09 WIB

Bakti pada Suami atau Orang Tua?

Rep: Nashih Nasrullah/ Red: Endah Hapsari
Keluarga sakinah (Ilustrasi)
Foto: REPUBLIKA
Keluarga sakinah (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, Manakah yang harus didahulukan, antara kewajiban terhadap suami ataukah menaati orang tua? Bagi seorang perempuan yang telah bersuami, pertanyaan ini kerap membuat bingung.

Syekh Yusuf al-Qaradhawi dalam kumpulan fatwanya yang terangkum di Fatawa Mu'ashirah bahwa memang benar taat kepada orang tua bagi seorang perempuan hukumnya wajib. Tetapi, kewajiban tersebut dibatasi selama yang bersangkutan belum menikah. Bila sudah berkeluarga, seorang istri diharuskan lebih mengutamakan taat kepada suami. Selama ketaatan itu masih berada di koridor syariat dan tak melanggar perintah agama. 

Oleh karena itu, imbuh Syekh Yusuf, kedua orang tua tidak diperkenankan mengintervensi kehidupan rumah tangga putrinya. Termasuk, memberikan perintah apa pun kepadanya. Bila hal itu terjadi, merupakan kesalahan besar.

Pascamenikah, saat itu juga anaknya telah memasuki babak baru, bukan lagi di bawah tanggungan orang tua, melainkan menjadi tanggung jawab suami. Allah SWT berfirman, “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita) (QS an-Nisaa’ [4]: 34). 

Meski demikian, kewajiban menaati suami bukan berarti harus memutus tali silaturahim dengan orang tua atau mendurhakai mereka. Seorang suami dituntut mampu menjaga hubungan baik antara istri dan keluarganya. Ikhtiar itu kini—dengan kemajuan teknologi—bisa diupayakan sangat mudah. Menyambung komunikasi dan hubungan istri dengan keluarga bisa lewat telepon, misalnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement