Jumat, 10 Jumadil Awwal 1434 / 22 Maret 2013
find us on : 
  Login |  Register

Muslimah Terlilit Utang, Wajib Zakat? (2)

Rabu, 20 Maret 2013, 11:14 WIB
Komentar : 0
lifeofmuslim.com
Muslimah/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, Kewajiban zakat terkait dengan nisab, dan itu telah terpenuhi. Sedangkan utang berkorelasi dengan tanggungan, bukan harta yang saat itu telah ia kantongi. Dalam pandangan Mazhab Hambali, keberadaan utang menggugurkan kewajiban zakat mal pada jenis kekayaan emas, perak, dan hasil perdagangan. Ini adalah salah satu riwayat dari Ahmad. Imam Malik juga berpendapat demikian, termasuk Tsauri, Awza’i, Ishaq, dan Hanafi.

Kelompok ini berpegang pada pernyataan Utsman bin Affan. Dalam pidatonya itu, ia menegaskan bahwa kewajiban Ramadhan telah berlaku dengan datangnya Ramadhan. Maka itu, hendaknya tiap-tiap orang menghitung kekayaannya. Bila ia memiliki utang, kalkulasikan dengan total harta yang dimiliki. Jumlahkan, ada berapa sisanya. Pembayaran utang dikategorikan dalam kebutuhan pokok.

Sedangkan jika ia termasuk harta kekayaan yang tampak, seperti peternakan dan pertanian, menurut Imam Ahmad, bisa menggugurkan zakat selama mengurangi kadar nisab. Ini seperti dikuatkan oleh sejumlah ulama salaf, di antara nya Atha’, Hasan Al Bashri, Sulaiman bin Yasar, Maimun bini Mahran, dan Nakha’i.

Riwayat dari Ahmad yang lain menyebut, utang tidak menghalangi kewajiban zakat, baik zakat harta benda maupun pertanian. Riwayat Ahmad ketiga menyatakan, utang tidak menggugurkan kewajiban zakat untuk kasus harta kekayaan yang tampak, kecuali pertanian dan perkebunan. Dua jenis zakat ini, selama ada utang, bisa terhalang zakat.

Menurut Mazhab Hanafi, apa pun jenis dan peruntukkan utangnya, tetap dapat menggugurkan kewajiban berzakat dengan segala ketentuannya. Kecuali dalam kasus zakat pertanian dan 

Reporter : Nashih Nasrullah
Redaktur : Endah Hapsari
776 reads
Siapa saja yang telah kami angkat untuk mengerjakan suatu pekerjaan/jabatan kemudian kami telah memberikan gaji, maka sesuatu yang diterima di luar gajinya yang sah adalah ghulul (korupsi)((HR. Bukhari))
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
Silahkan login atau register untuk kirim komentar Anda

  VIDEO TERBARU
Geliat Perkembangan Muslim Cina
Pemerintah Komunis berencana untuk membangun masjid di seluruh negeri. Hal ini, merupakan implementasi guna memenuhi tuntutan 20-an juta warga Muslim di negeri itu.Menurut...

Berita Lainnya

Muslimah Terlilit Utang, Wajib Zakat? (1)