Jumat, 10 Jumadil Awwal 1434 / 22 Maret 2013
find us on : 
  Login |  Register

Muslimah Ziarah Kubur, Bolehkah? (1)

Sabtu, 16 Maret 2013, 10:07 WIB
Komentar : 0
ANTARA
Ziarah Kubur (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, Praktik ziarah kubur sering dilakukan umat Islam Indonesia. Mereka menziarahi makam sanak saudaranya yang terlebih dahulu menghadap kepada Yang Maha Kuasa. Di sana para peziarah membaca Alquran, memanjatkan doa-doa, juga membersihkan makam. Ramai. Begitulah pemandangan yang tampak pada aktivitas yang biasanya dilakukan pada malam Jumat, atau menjelang hari raya besar Islam itu. 

Sebenarnya, pada periode awal Islam, praktik ziarah kubur dilarang oleh Nabi Muhammad SAW. Larangan ini, Menurut Sayyid Sabiq dalam Fikih Sunnah, disebabkan kondisi umat Islam saat itu masih dekat dengan tradisi jahiliyah. Mereka masih terbiasa mengucapkan kata-kata kotor dan keji. 

Nah, pada saat para sahabat itu memeluk Islam secara kaffah (sempurna), hati mereka menjadi tenang, mengetahui hukum-hukum syar'i yang berkaitan dengan kematian, maka syariat pun memberi izin mereka untuk ziarah kubur,” tutur Sayyid Sabiq.

Izin syariah yang dimaksud oleh ulama Al-Azhar itu adalah sabda Nabi Muhammad SAW tentang pencabutan larangan ziarah kubur. Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Muslim, Tirmidzi, Nasai, Abu Daud, dan Ibnu Majah, dari Abdullah bin Buraidah, dari ayahnya, bahwasanya Rasulullah bersabda, “Dulu aku pernah melarang kalian ziarah kubur, sekarang lakukanlah, karena ziarah kubur dapat mengingatkan kalian pada (kehidupan) akhirat.”

Berdasarkan hadis tersebut, lanjut Sayyid Sabiq, ziarah kubur hukumnya menjadi sunah, tetapi bagi kaum laki-laki saja. Lantas, bagaimana hukumnya bagi kaum perempuan? Mengingat masalah ini sudah mengakar dan menjadi kebiasaan umat Islam, maka para ulama, termasuk imam mazhab yang empat (Malik, Hanafi, Syafi'i, dan Hanbali), membahasnya secara rinci. 

Reporter : heri ruslan
Redaktur : Endah Hapsari
979 reads
Siapa saja yang telah kami angkat untuk mengerjakan suatu pekerjaan/jabatan kemudian kami telah memberikan gaji, maka sesuatu yang diterima di luar gajinya yang sah adalah ghulul (korupsi)((HR. Bukhari))
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
Silahkan login atau register untuk kirim komentar Anda

  VIDEO TERBARU
Geliat Perkembangan Muslim Cina
Pemerintah Komunis berencana untuk membangun masjid di seluruh negeri. Hal ini, merupakan implementasi guna memenuhi tuntutan 20-an juta warga Muslim di negeri itu.Menurut...