Kamis 10 Apr 2014 12:38 WIB

KPU Sebut Surat Suara Tertukar Murni Faktor Teknis

Rep: Ira Sasmita/ Red: Joko Sadewo
 Petugas menunjukkan surat suara Pemilu Legislatif DPRD Kabupaten Sidoarjo yang cacat produksi dan rusak di kantor KPU Kabupaten Sidoarjo, Jatim, Senin (4/3).
Foto: Antara/Suryanto
Petugas menunjukkan surat suara Pemilu Legislatif DPRD Kabupaten Sidoarjo yang cacat produksi dan rusak di kantor KPU Kabupaten Sidoarjo, Jatim, Senin (4/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan tertukarnya surat suara di sejumlah TPS murni karena kendala teknis. Kesalahan terjadi saat proses penyortiran surat suara dilakukan di KPU Kabupaten/Kota.

"Kalau melihat kejadiannya sebagian surat suara tertukar itu surat DPRD Kabupaten/Kota. Jadi kemungkinan besar pada proses sortir," kata Komisioner KPU Arief Budiman, di kantor KPU, Jakarta, Kamis (10/4).

KPU, lanjut Arief, telah merekrut ribuan orang untuk melakukan penyortiran dan pelipatan surat suara. Pekerjaan dengan volume besar itu memang membutuhkan kontrol yang kuat.

Namun, meski petunjuk teknis telah diberikan cukup jelas, potensi kesalahan tetap terjadi. Apa lagi pekerjaan penyortiran dilakukan dalam rentang waktu yang singkat. Sehingga, sangat mungkin para pekerja mengalami kelelahan.

"Dari laporan yang masuk sebetulanya dari DPT, tertukarnya sangat kecil hanya puluhan dan ratusan. Kesahalan semacam itu betul-betul karena problem teknis dan faktor pekerja misalnya karena kelelahan," ujarnya.

Hingga siang ini, KPU pusat menurut Arief baru menerima laporan tentang surat suara tertukar dari 10 kabupaten/kota. Laporan detail akan terus dikumpulkan untuk memastikan logistik pemungutan suara ulang bisa terpenuhi. Karena pemungutan ulang harus dilakukan paling lambat 15 April 2014. Sebelum penghitungan suara di tingkat desa/kelurahan selesai.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement