Senin 24 Feb 2014 23:03 WIB

Dianggap Diskriminatif, Komisioner KPU Dilaporkan ke DKPP

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)

REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU -- Direktur LSM Pelangi, Efriadi menggugat lima komisioner KPU Provinsi Bengkulu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ia menuding para komisioner melakukan tindakan diskriminasi dalam penetapan daftar calon tetap (DCT).

"Kami menggugat lima komisioner KPU Provinsi Bengkulu atas tindakan diskriminatif terhadap sejumlah caleg," katanya di Bengkulu, Senin (24/2).

Menurutnya, gugatan tersebut sudah diterima DKPP. Berdasarkan surat dari lembaga pemantau penyelenggara itu, sidang perdana akan digelar pada Rabu (26/2).

Lima komisioner KPU Provinsi Bengkulu yang dilaporkan tersebut yakni Irwan Saputra, Eko Sugianto, Aries Munandar, Zainan Sagiman, dan Siti Baroroh.

Dalam surat yang diterima Efriadi dari DKPP nomor 178.19/DKPP-PKE-III/2014, sidang perdana pada 26 Februari 2014. Agendanya, mendengarkan pokok pengaduan dari pengadu dan jawaban dari teradu.

"Kami mengadukan lima komisioner KPU karena meloloskan caleg tertentu dan menggugurkan caleg lain. Padahal pernah dipidana penjara dalam kasus yang sama," ujarnya.

Ia mengatakan caleg yang dimaksud adalah Ahmad Zarkasi dari Partai PKS nomor urut 3. Ketua II DPRD Provinsi Bengkulu itu lolos dalam DCT pileg 2014.

Sedangkan Anwar Hamid dari Partai Golkar digugurkan oleh KPU. Padahal keduanya pernah menghadapi kasus yang sama. Yakni vonis penjara akibat korupsi saat menjabat anggota DPRD Kota Bengkulu.

"Kami menduga ada tindakan diskriminasi karena hanya mencoret Anwar Hamid sementara Ahmad Zarkasi yang juga tersandung kasus hukum yang sama diloloskan," katanya.

Komisioner KPU Provinsi Bengkulu Zainan Sagiman mengatakan siap menjalani persidangan kedua kali di DKPP. Sebelumnya, ia menghadapi gugatan terkait penetapan Komisioner KPU Kaur. "Tidak masalah, kami siap menghadapi laporan itu," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement