Senin 24 Feb 2014 22:22 WIB

Polisi Hentikan Kasus Caleg Demokrat Pelanggar UU Pemilu

Pegiat Pemilu Bersih melakukan aksi kampanye
Pegiat Pemilu Bersih melakukan aksi kampanye "Tolak Politik Uang" di Bundaran HI, Jakarta, Ahad (23/2). ( Republika/Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Polda Jambi menghentikan penyidikan berkas perkara AS Budianto. Sebelumnya, caleg DPR dari Partai Demokrat itu dilaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat terkait pelanggaran UU Pemilu.

Kabid Humas Polda Jambi AKBP Almansyah mengatakan, penghentian penyidikan berkas perkara dilakukan karena unsur pelanggaran tahapan pemilu yang masih kurang dan tidak dilengkapi. Sementara waktu pemberkasanya habis.

Saat ini penyidik sedang mempersiapkan surat penghentian penyidikan bagi caleg atas nama AS Budianto. Sedangkan seorang caleg lainnya Asmara Roni kini berkas perkaranya sudah menjalani persidangan dan tinggal menunggu keputusan.

Sementara itu dua caleg lainnya yang juga dilaporkan Bawaslu Jambi yakni Dodi Sularso dari PDIP dan Hariatia dari Golkar, berkas pemeriksaannya sudah memasuki tahap II.

"Berkas pemeriksaan Dodi dan Hariatia sudah P19 dan tinggal melengkapi untuk naik ke tahap kedua," kata Almansyah.

Bawaslu Jambi menyerahkan dan melaporkan empat caleg yang dianggap melanggar tindak pidana pemilu. Ini sesuai dengan pasal 276 UU Nomor 8/2012 tentang Pemilu. 

Mereka dianggap melakukan kampanye di luar jadwal dan diancaman satu tahun penjara denda 12 juta rupiah. 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement