Senin 17 Feb 2014 07:04 WIB

Warga Adat Minta Komisioner KPU Diganti

Petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) menata poster sosialisasi penyelenggaraan Pemilu 2014 di Jakarta, Jumat (7/2).   (Antara/Yudhi Mahatma)
Petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) menata poster sosialisasi penyelenggaraan Pemilu 2014 di Jakarta, Jumat (7/2). (Antara/Yudhi Mahatma)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Sejumlah perwakilan masyarakat adat Provinsi Lampung meminta pihak berwenang segera mengganti para komisioner Komisi Pemilihan Umum Lampung.

"Legalitas komisioner KPU Provinsi Lampung dipertanyakan sehingga dapat membuka celah gugatan yang bisa menimbulkan konflik sosial di provinsi ini," kata Wan Mauli Sanggem, salah satu perwakilan masyarakat adat, di Bandarlampung, Ahad (17/2).

Menurut dia, kesepakatan itu telah disetujui oleh beberapa tokoh adat, dan sebelum 27 Februari 2014 akan diserahkan ke KPU Pusat agar mengambil sikap tegas.

"Kami tidak ingin Lampung terus menerus dijadikan bahan percobaan, sehingga menimbulkan berbagai konflik sosial yang merugikan rakyat itu sendiri," ujarnya pula.

Ia menegaskan, pertemuan perwakilan masyarakat adat di Lampung itu tidak terkait dengan kegiatan politik praktis, hanya sebagai rasa prihatin atas ketidakpastian pemilihan gubernur Lampung hingga saat ini.

"Sudah cukup konflik sosial yang terjadi di Lampung, jangan ditambah lagi dengan membuka peluang kerusuhan akibat pemilu yang akan datang," kata dia pula.

Sebelumnya, akademisi Universitas Lampung Dr Budiono menyatakan keabsahan atau legitimasi komisioner KPU di Provinsi Lampung yang dipertanyakan dapat menjadi pintu masuk terjadi konflik dalam penyelenggaraan pemilu legislatif maupun pemilu presiden.

"KPU semestinya tidak membuka celah tersebut, sehingga secara hukum dapat menjadi salah satu faktor adanya gugatan dan memicu timbul konflik," kata dia, saat pertemuan antartokoh masyarakat adat Lampung itu pula.

Dia berharap, KPU Pusat dapat mengambil alih penyelenggaraan pemilu di Lampung, mengingat masih belum jelas legalitas KPU Lampung selaku penyelenggara pemilu. Selain itu, kegagalan tiga kali dalam melaksanakan pemungutan suara pilgub Lampung yang sudah dijadwalkan dan seharusnya sudah menjadi dasar yang kuat untuk pengambil alihan tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement