Selasa 22 Aug 2017 21:00 WIB

IDAI: Tidak Ada Unsur Haram dalam Vaksin MR

Rep: Ali Mansur/ Red: Ratna Puspita
Petugas kesehatan memberikan vaksin Measles Rubella (MR) kepada siswa saat Kampanye Imunisasi Campak dan MR di SMPN 9, Bandung, Jawa Barat, Selasa (1/8).
Foto: Antara/Fahrul Jayadiputra
Petugas kesehatan memberikan vaksin Measles Rubella (MR) kepada siswa saat Kampanye Imunisasi Campak dan MR di SMPN 9, Bandung, Jawa Barat, Selasa (1/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Sekjen Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dr Piprim Basarah menegaskan Vaksin MR tidak memiliki unsur haramnya, dan tidak ada zat dari babi. Karena itu, dia menantang pihak yang menuding bahwa Vaksin MR itu haram untuk membuktikannya. 

Kalau tidak bisa membuktikan bahwa Vaksin MR haram, Piprim menyarankan, lebih baik tidak berbicara karena hanya membuat gaduh dan membingungkan masyarakat. "Sekarang saya tantang siapa yang ngomong vaksin MR itu haram, coba Anda tunjukkan unsur mana yang haram. Jangan asal menebar fitnah," kata dia saat dihubungi, Selasa (22/8).

Piprim sangat menyayangkan terjadinya polemik program imunisasi khusus campak dan rubella atau measles-rubella (MR). Piprim juga mengeluhkan adanya pemahaman keliru yang mengartikan bahwa vaksin yang tidak bersertifikat halal berarti haram. 

Piprim mengatakan vaksin yang tidak punya sertifikat halal sama sekali berbeda dengan tidak halal atau haram. "Jadi jadi kata-kata vaksin ini belum bersertifikat halal itu tidak otomatis berarti vaksin itu haram. Karena banyak juga makanan yang tidak memiliki sertifikat halal tapi sejatinya itu halal," kata Piprim.

Piprim menerangkan kaidah Ushul Fiqih menyebutkan bahwa semua benda pada dasarnya hukumnya mubah atau halal sampai ada bukti bahwa dia haram. Dengan demikian, dalam Islam yang dituntut itu adalah pembuktian haram. Kalau tidak ada bukti bahwa dia haram, hukumnya kembali ke hukum asalnya yaitu halal. 

Piprim juga menyatakan apabila dilihat dari mudharatnya, penyakit rubella ini memiliki mudharat lebih besar dibandingkan vaksinnya. Kalaupun vaksin itu ada unsur haramnya itu tetap wajib diberikan untuk menghindari mudhorot yang lebih besar. 

Piprim mengatakan vaksin MR ini sangat penting untuk mengeliminasi campak-rubella. Dia menambahkan, rubella jadi yang disasar adalah yang paling berbahaya kalau menulari perempuan sedang hamil. 

Dia meyebutkan janinnya bisa cacat, bisa buta, bisa tuli, bisa jantung bocor, otaknya kecil serta terbelakang. "Sementara anak tersebut hidup terus sampai dewasa, akibatnya bisa menjadi beban untuk orang tuanya maupun negara," kata dia. 

Dia memberikan gambaran biaya pengobatan bayi yang terkena rubella kongenital bisa ratusan juta. Piprim mencontohkan, untuk biaya operasi katarak plus lensanya bisa mencapai Rp 30 juta, biaya implantasi alat bantu dengar standar sekitar Rp 300 juta tapi paling bagus itu sekitar Rp 800 juta. Untuk biaya menutup jantung bocor sekitar Rp 50 sampai Rp 60 juta.

"Belum lagi kerugian karena anaknya terbelakang jadi kecerdasannya terlambat dibandingkan anak-anak sebayanya," terang Piprim. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement