Selasa 18 Jul 2017 10:31 WIB

Anak Belum Imunisasi Campak dan Rubella? Ini Dampaknya

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Indira Rezkisari
Petugas medis melakukan imunisasi kepada seorang anak.
Foto: Antara/Ari Bowo Sucipto
Petugas medis melakukan imunisasi kepada seorang anak.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekitar 34 juta anak yang berada di Pulau Jawa akan mendapatkan imunisasi Measles dan Rubela (MR) selama Agustus dan September 2017 untuk mencegah penyakit campak dan rubella. Jika tak memperolehnya, dikhawatirkan sang anak akan mengalami tuli, buta, hingga cacat.

Dirjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Mohamad Subuh mengatakan, imunisasi ini sifatnya wajib diberikan pada anak berusia sembilan bulan hingga 15 tahun. Imunisasi ini, kata dia, sifatnya wajib karena hak anak sesuai dengan undang-undang (UU) Kesehatan dan UU Perlindungan Anak.

"Lagipula (jika tak memperoleh imunisasi MR) maka penyakit rubella dan campak ini menyebabkan kecacatan, tuli hingga buta," katanya kepada Republika.co.id.

Untuk itu, ia mengaku Kemenkes terus melakukan sosialisasi imunisasi ini sebagai upaya pencegahan penyakit campak dan rubella. Ia menyebutkan, imunisasi ini akan dilakukan di sekolah-sekolah dan tempat pelayanan kesehatan seperti pusat kesehatan masyarakat (puskesmas), pos pelayanan terpadu (posyandu), hingga pondok bersalin desa (polindes).

Subuh meminta para guru dan orang tua untuk mau koordinasi membawa anaknya untuk mendapatkan imunisasi ini. "Jangan takut, efeknya kecil sekali," katanya.

Efek yang ditimbulkan, kata dia, biasanya panas. Jika memang sang anak mengalami panas, ia menyebut bisa diberikan obat penurun panas seperti parasetamol. Namun, jika kondisinya tak bermasalah tidak perlu diberikan apa-apa.

Mohamad Subuh mengatakan pemerintah secara bertahap ingin menerapkan health universal coverage yang artinya seluruh sasaran atau anak harus terjangkau. Sehingga pelaksanaannya bertahap. Untuk tahun ini, pemerintah melakukan soft launching imunisasi MR khusus di Pulau Jawa dengan populasi sekitar 34 juta anak berusia sembilan bulan hingga 15 tahun.

"Imunisasi ini sifatnya wajib untuk seluruh anak yang lahir di Indonesia. Pelaksanaan dilaksanakan selama dua bulan yaitu Agustus hingga September 2017," katanya.

Untuk imunisasi di bulan Agustus akan dilaksanakan di sekolah-sekolah. Kemudian bulan berikutnya pemberian imunisasi ini akan dilakukan di fasilitas kesehatan dan tempat pelayanan kesehatan seperti pusat kesehatan masyarakat (puskesmas), pos pelayanan terpadu (posyandu), hingga pondok bersalin desa (polindes).

"Imunisasi ini dilakukan sekali seumur hidup dan wajib diberikan karena ini adalah hak anak yang diatur dalam undang-undang (UU) Kesehatan dan UU Perlindungan Anak," ujarnya.

Kemenkes menargetkan capaian keterjangkauan imunisasi ini 95 persen. Vaksin yang diproduksi Biofarma yang bekerja sama dengan pihak luar ini kini telah memasuki pekan terakhir distribusi ke seluruh sasaran ke pelayanan seluruh Pulau Jawa. Setelah pelaksanaan imunisasi MR tahun ini, Subuh menyebut pelaksanaan dilakukan di seluruh wilayah Indonesia selama periode Agustus dan September 2018.

Imunisasi ini rencananya akan diberikan pada seluruh anak Indonesia yaitu sekitar 67 juta. Namun, ia menegaskan jika telah memperoleh imunisasi, tak perlu mengulang untuk memperolehnya karena imunisasi ini hanya perlu diberikan sekali seumur hidup.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement