Selasa 06 Dec 2016 16:16 WIB

BPOM Rilis 39 Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Agus Yulianto
Kosmetik berbahaya
Kosmetik berbahaya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) merilis temuan 39 jenis kosmetik yang mengandung bahan berbahaya selama semester II pada 2016. Kosmetik yang mengdung bahan berbahaya didominasi oleh produk kosmetik dekoratif dn produk perawatan kulit.

Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito memerinci, bahan berbahaya yang terkandung dalam temuan, yakni, merkuri, hidrokinon, asam retinoat, serta bahan pewarna merak K3, merah K10 dan sudan IV. "Selain itu, ditemukan bahan kimia yang seharusnya tidak boleh terdapat dalam kosmetik, yakni, klindamisin dan teofilin," katanya, Selasa (6/12).

Penny menjabarkan, biasanya bahan merkuri disalahgunakan pada produk pemutih atau pencerah kulit. Merkuri bersifat karsinogenik (menyebabkan kanker) dan teratogenik (mengakibatkan cacat pada janin).

Kemudian, asam retinoat bisanya digunakan untuk produk pengelupasan kulit kimiawi atau peeling. Bahan ini bersifat teratogenik. Kemudian untuk hidrokinon biasanya disalahgunakan pada produk pemutih atau pencerah kulit. Selain dapat menyebabkan iritasi kulit, bahan ini dapat menimbulkan ochronisis (kulit berwarna kehitaman). Reaksi tersebut biasanya mulai terlihat setelah enam bulan penggunaan. BPOM menduga bahan tersebut bersifat irreversible (tidak dapat dimankan).

Sementara bahan pewarna merah K3 dan merah K10 banyak disahgunakan pada lipstik atau produk dekoratif lain, seperti pemulas kelopak mata dan perona pipi. "Kedua zat tersebut bersifat karsinogenik," katanya.

Penny mengatakan, BPOM menemukan kosmetik tersebut, seperti dari sarana industri, importir, dan badan usaha yang melakukan kontrak produksi, serta sarana distribusi, termasuk klinik kecantikan. Dia mengatakan, produk kosmetik berbahaya juga dijaring melalui pemasaran secara daring, seperti //Instagram//, situs daring dan jejaring sosial.

Berdasarkan surat bernomor NO. B-IN.05.03.1.43.12.16.4139, BPOM mengeluarkan peringatan pada masyarakat terhadap sejumlah produk kosmetik.

1. MUKKA Lip Balm 02

2. MUKKA Lip Balm 03

3. MUKKA Lip Balm 04

4. MUKKA Lip Balm 05

5. MUKKA Lip Balm 06

6. MUKKA Blusher No. 01

7. MUKKA Lip Gloss 11

8. MUKKA Nail Polish 21

9. BICHUN Nil Polish 20

10. LA BELLA ESTHER Day Cream

11. LA WIDYA COLLAGEN Night Cream

12. LA WIDYA CURCUMIN Day Cream

13. L'COME Night Cream

14. OZERA Nail Polish Color No. 20

15. ZARD Nail Polish 7ml (51)

16. ZARD Nail Polish 7ml (104)

17. ZARD Nail Polish 7ml (108)

18. ZARD Nail Polish 7ml (134)

19. ZARD Nail Polish 7ml (628)

20. IMPLORA Lipstick No.  (Water Shine Diamonds)

21. IMPLORA Lipstick No. 2 (Water Shine Diamonds)

22. IMPLORA Lipstick No. 3 (Water Shine Diamonds)

23. IMPLORA Lipstick No. 5 (Water Shine Diamonds)

24. IMPLORA Lipstick No. 6 (Water Shine Diamonds)

25. IMPLORA Lipstick No. 6 (Fluer Rounge)

26. SCHOLAR GOLD Whitening Night Cream

27. THE FACE Supreme Whitening Night Cream

28. VAMPIRE Moisten Skin Whitening Day Cream Beautylicious-Glod Label

29. NARWASTU Body Contour

30. D&I COSMETIQUE Night  Whitening

31. ERTO'S Night Cream Whitening

32. JAKARTA AESTHENIC CLINIC Light And Glow

33. IMI Whitening Deoxyarbutin

34. MAZAYA Match Perfection 4 in 1 Powder Cake Whitening Natural

35. MAZAYA Dermo Whitening Serum With Astaxanthin

36. MH SARAH BEAUTY CARE Dermo Lightening Cream

37. MIROCELL Cream Malam untuk Kulit Berminak

38. MIROCELL Cream Malam untuk Kulit Normal

39. ULTIMATE SZAVA Acnes Cream

Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional dan Produk Komplemen Ondri Dwi Sampurno mengatakan, produk-produk tersebut sudah tidak boleh berada di pasaran. "Nama-namanya harus jadi perhatian masyarakat," kata Ondri.

Dia mengimbau masyarakat apabila menemukan salah satu produk yang disebutkan masih beredar untuk melaporkan melalui Halo BPOM 1500533 atau sms ke 081219999533 atau [email protected] atau Twitter @bpom_ri atau langsung ke unit layanan pengaduan konsumen di BPOM.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement