Sabtu 04 Jun 2016 11:11 WIB

Pemerintah Ghana Larang Penggunaan Produk Pencerah Kulit

Rep: Shelbi Asrianti/ Red: Winda Destiana Putri
Gambar produk pencerahan kulit di Ghana. Ilustrasi
Foto: BBC
Gambar produk pencerahan kulit di Ghana. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, ACCRA -- Pemerintah Republik Ghana, Afrika Barat, mengeluarkan larangan impor produk yang mengandung bahan kimia pencerah kulit. Pelarangan itu berkaitan dengan alasan kesehatan dan budaya di negara tersebut.

"Mulai bulan Agustus 2016, semua produk yang mengandung hydroquinone tidak diizinkan masuk ke negara ini. Penerimaan produk pencerah kulit akan menjadi nol," ujar juru bicara Otoritas Makanan dan Obat Ghana, James Lartey dilansir Metro.uk Sabtu (4/6).

Hydroquinone biasa digunakan oleh orang di Karibia, Afrika, dan negara-negara Afrika Barat untuk pemutih kulit, meski telah dilarang dari Australia, Amerika Serikat, dan Jepang. Bahan kimia itu disebut menyebabkan efek samping berbahaya seperti iritasi kulit, blister, perubahan warna, hingga risiko kanker kulit.

Di Ghana sendiri, sebanyak 70 persen perempuan mengaku menggunakan produk pencerah kulit. Tingginya jumlah pengguna diduga merupakan pengaruh dari sejumlah selebritas, meski kemungkinan ini belum dikonfirmasi.

Peningkatan penggunaan produk juga diprediksi akibat dari colourism yang mendiskriminasi orang yang memiliki kulit lebih gelap. Pemerintah berharap, pelarangan tersebut efektif mencegah masyarakat menggunakan produk pencerah kulit.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement