Kamis 25 Feb 2016 06:06 WIB

Sebabkan Kanker, Johnson & Johnson Diminta Bayar Rp 1 T

Rep: Ahmad Fikri Noor/ Red: Indira Rezkisari
Bedak bayi Johnson & Johnson
Foto: youtube
Bedak bayi Johnson & Johnson

REPUBLIKA.CO.ID, SAINT LOUIS -- Pengadilan Missouri, Amerika Serikat, mengabulkan gugatan dan memberikan uang sebesar 72 juta dolar AS (Rp 967,9 miliar) kepada keluarga wanita asal Alabama yang meninggal akibat kanker rahim. Wanita tersebut sebelumnya mengaku, kanker tersebut akibat menggunakan produk bedak bayi Johnson & Johnson dan produk lainnya yang mengandung talkum.

Gugatan perdata yang diajukan oleh Jackie Fox adalah sebagian dari gugatan yang lebih besar di Kota Saint Louis, Missouri, yang melibatkan sekitar 60 orang. Ketika wafat dalam usia 62 tahun pada Oktober 2015, anak asuhnya Marvin Salten melanjutkan gugatan tersebut.

Salter mengaku ibu asuhnya itu menggunakan bedak talkum itu hampir setiap hari selama berpuluh-puluh tahun. "Itu sudah seperti alamiah, seperti menggosok gigi," ujar Salter seperti dikutip AP.

Hakim menyatakan, Fox berhak atas 10 juta dolar AS akibat kerugian nyata dan 62 juta sebagai hukuman ganti rugi. Pihak kejaksaan memperkirakan, Johnson and Johnson akan melakukan banding atas putusan tersebut.

Perusahaan yang berbasis di New Jersey itu terus mendapat kritikan keras dari kelompok perlindungan konsumen karena penggunaan bahan berbahaya dalam sejumlah produk, bahkan seperti sampo bayi "No More Tears" yang terkenal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement