Jumat 08 May 2015 14:08 WIB

FDA Imbau Pelarangan Iklan Rokok Elektrik

Rokok Elektrik
Foto: Reason
Rokok Elektrik

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan pengawas obat dan makanan Amerika Serikat (FDA) harus melarang pemberian rasa dan iklan e-cigarettes (e-cig) di televisi. Demikian imbauan American College of Physicians (ACP) pada 21 April lalu.

Tidak ada bukti yang cukup bahwa e-cig membantu orang berhenti merokok seperti yang diklaim produsennya. "Ada sekitar 70.000 rasa yang berbeda pada e-cigarettes, dan bukti-bukti menunjukkan bahwa anak-anak muda tertarik produk ini karena rasa tersebut," kata Ryan Crowley, pejabat senior di ACP, yang dipublikasi Annals of Internal Medicine.

Ia menambahkan bahwa imbauan pelarangan iklan televisi e-cig merupakan tindak lanjut kebijakan ACP yang mendukung pelarangan semua bentuk iklan tembakau. ACP juga merekomendasikan penarikan pajak e-cig dan pelarangan penggunaannya di area publik, baik di dalam atau luar ruang.

Banyak pihak menyambut baik imbauan ini. American Medical Association, American Heart Association, American Association for Cancer Research, American Society of Clinical Oncology dan U.S. Surgeon General mendukung ACP mendesak FDA segera mengatur e-cig.

Maklum, saat ini e-cig mulai populer. Penjualan e-cig secara global diperkirakan mencapai $50 miliar atau Rp600 triliun lebih dalam 15 tahun mendatang, dikutip dari www.parentsindonesia.com.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement