Rabu 05 Jun 2013 09:07 WIB

Hukum Ini Berlaku pada Setiap Lansia

Rep: Neni Ridarineni/ Red: Dewi Mardiani
Lansia, ilustrasi
Foto: Republika
Lansia, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Jumlah penduduk yang berusia lanjut makin banyak.  Bila seseorang sudah lansia (lanjut usia), umumnya terjadi penurunan kualitas organ-organ tubuh. Hal ini dikenal dengan Hukum Satu Persen, yakni menurun satu persen setiap tahun setelah usia 30 tahun.

Hal itu dikemukakan Staf Pengajar Bagian Ilmu Penyakit Dalam Fakultas Kedokteran UGM dr Probosuseno, SpPD, K-Ger, FINASIM pada Simposium Nasional yang diselenggarakan Jaringan Pemerhati Lanjut Usia, di Yogyakarta, kemarin.

Gejala menua antara lain: rambut rontok, kulit keriput, bongkok, gigi ompong, penglihatan dan pendengaran berkurang, tulang keropos, serta menurun kemampuan otot, sistem saraf, dan hormon.

Akibat penurunan kualitas organ tubuh tersebut, maka problem yang sering dialami lansia adalah tak dapat bergerak (tiduran saja), mudah jatuh, tak terkenali buang air besar atau buang air kecil, pelupa (sampai pada pikun/demensia), mudah kena infeksi, sembelit, kesepian sampai depresi, kelebihan gizi atau kekurangan gizi.

Selain itu, kata Probosuseno, lansia juga mengalami kekurangan uang (miskin), lebih sering mengalami gangguan tubuh akibat pemberian obat, insomnia, daya tahan tubuh menurun, impotensi, penglihatan dan pendengaran menurun, dan pencecapan terutama rasa asin menurun.

Sementara itu penyakit yang tersering dialami lansia adalah radang sendi, hipertensi, radang paru-paru, kencing manis, infeksi saluran kencing, kelebihan kolesterol/trigliserid, asam urat, stroke, sakit jantung koroner. Tampilan penyakit sering tidak jelas, bersifat endogen, tersembunyi, penyakitnya banyak dan lebih cepat memburuk, ungkap Probo yang juga Kepala Poliklinik Lanjut Usia (Geriatri) RSUP Dr Sardjito ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement