Selasa 22 Jan 2013 10:04 WIB

Kenali Makanan Berbahaya, Begini Caranya

Rep: Nashih Nasrullah/ Red: Endah Hapsari
Ilustrasi kue
Foto: Republika/Prayogi
Ilustrasi kue

REPUBLIKA.CO.ID, Untuk mewaspadai makanan berbahaya dalam kemasan sering kali lebih mudah dilakukan. Ini karena biasanya makanan kemasan sudah mencantumkan tanggal kedaluwarsa. Kendati begitu, itu tak berarti kita bisa melonggarkan kewaspadaan.

Namun, yang paling rumit ialah menghadapi makanan basah atau makanan yang tak memiliki kemasan. Biasanya, produk-produk itu berasal dari industri kecil. Tidak mudah menentukan apakah produk tersebut laik dikonsumsi ataukah tidak. Terlebih, sebagian produk mereka tak terdaftar di BPOM. Ada memang, produk industri kecil yang terdaftar resmi. Biasanya, bernomor dengan pendaftaran berawalan PIRT.

Namun, jangan cemas. Dr Anton Apriyantono, mantan menteri pertanian, memberikan tips. Ada ciri khas yang bisa digunakan sebagai acuan untuk mendeteksi apakah makanan tersebut menggunakan pewarna yang dilarang atau tidak. Cermati saja, warna makanannya.

Bila pewarna yang dipakai termasuk kate gori dilarang, akan mendapati warna yang mencolok. Misalnya, merah atau kuning mencolok dan seterusnya. Termasuk jenis pewarna yang dilarang dan masih banyak beredar di masyarakat ialah jenis Rhodamin B (warna merah) dan Methanil Yellow (warna kuning). “Kita harus lebih berhati-hati jika menemukan warna mencolok di makanan,” katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement