Kamis 10 Jun 2010 10:56 WIB

Dengan Pistol Mainan, Polisi Gadungan pun Beraksi

Rep: riga/ Red: irf

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Polres Bandung menangkap tiga orang tersangka yang mengaku sebagai anggota polisi. Mereka dianggap meresahkan masyarakat dengan melakukan pemerasan. Ketiga oknum itu adalah JN (32 tahun), warga Kampung Babakan Leuwi Bandung RT 03 RW 03 Desa Citeureup, Kecamatan Dayeuhkolot, CN (30), warga Kampung Babakan Leuwi Bandung RT 02 RW 01 Desa Citeureup, dan UT (32) warga Leuwi Bandung RT 01 RW 01. Satu orang tersangka lainnya yakni F, hingga kini masih buron.

Dari tangan ketiga tersangka polisi berhasil menyita satu buah pistol mainan, dua buah handphone (HP) merk nokia dan esia, satu sepeda motor honda supra dan tiga butir peluru aktif. Terungkapya kasus tersebut berawal dari laporan korban tanggal 24 April 2010 lalu. "Ada warga yang mengaku diperas oleh polisi gadungan," ujar Kapolres Bandung, AKBP Hendro Pandowo, kepada wartawan, Rabu (9/6). Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh polisi.

Menurut Hendro, empat pelaku mengaku sebagai anggota Polres Bandung Tengah. Mereka mengancam korban pemilik kounter HP bahwa barang yang dijualnya adalah hasil curian. "Para tersangka akhirnya meminta uang kepada korban," kata Hendro. Para pelaku mengancam akan membawa korban ke Polres Bandung Tengah atas tuduhan memperjualbelikan barang curian.

Hendro menerangkan, korban tidak mampu membayarkan dengan uang dan terpaksa dua HP nya diambil. Diduga, lanjut Hendro, komplotan polisi gadungan telah beroperasi di 30 titik di Kabupaten Bandung. Selain itu, komplotan tersebut pernah menjalankan aksinya di Kabupaten Purwakarta. Para tersangka terang Hendro, dijerat dengan Pasal 368 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal selama sembilan tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement