
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan nikah wisata atau pernikahan yang dilakukan oleh wisatawan Muslim untuk jangka waktu selama ia dalam perjalanan wisata. "Nikah wisata atau biasa dikenal dengan nikah mu'aqqat hukumnya haram," demikian dibacakan oleh Sekretaris Komisi C yang membahas fatwa Asrorun Ni'am Sholeh, dalam Musyawarah Nasional (Munas) MUI di Jakarta, Selasa.
Pernikahan yang dimaksudkan adalah bentuk pernikahan yang dilakukan dengan memenuhi syarat dan rukun pernikahan namun pernikahan itu diniatkan untuk sementara saja. Ketua MUI Bidang Fatwa Ma'ruf Amin mengatakan setelah penetapan fatwa tersebut pihaknya akan melakukan sosialisasi mengenai keputusan tersebut. "Kita akan sosialisasikan ke daerah-daerah dimana ini terjadi," kata Ma'ruf.
Sosialisasi akan dilakukan ke daerah karena Ma'ruf menyebut praktek pernikahan semacam itu biasanya terjadi tidak secara resmi namun dibawah tangan dan umum dilakukan di beberapa daerah tertentu. Di beberapa daerah, praktek nikah wisata itu dilakukan oleh penduduk setempat karena alasan ekonomi dimana para turis yang menikahi mereka biasanya harus membayar "mahar" dalam jumlah lumayan besar.
Setelah sosialisasi, MUI juga akan mengeluarkan rekomendasi terkait termasuk kemungkinan mengeluarkan peraturan untuk menjalankan fatwa tersebut. "Kita mungkin akan bicara dengan menteri atau DPR kalau menyangkut (pembuatan) Undang Undang," kata Ma'ruf.
Untuk memberantas paham syiah gampang ....tangkap/ajak diskusi secara akal dan naqli supaya jelas terlihat atas dasar apa tokoh tersebut berfikir, karena indikasi penyebaran aliran syiah sangat kuat bahkan banyak tokoh2 syiah menjadi Dosen...sangat berbahaya ...banyak Ukhti / saudari2 kita yg jd korban nikah mutah???
Balassebaiknya MUI mengkaji dengan benar hakikat perkawinan dalam islam termasuk didalamnya nikah mut'ah. jangan beri label a atau b akan tetapi tempatkan dalam kajian yang benar, sehingga persoalan kebutuhan sexual bisa tersellenggarakan dengan baik.
BalasNikah wisata tidak ada bedanya dengan nikah mut'ah, dan nikah mut'ah=zina. dahulu nikah mut'ah dibolehkan tp kemudian di haramkan untuk selamanya.
BalasNikah Wisata adalah motif lain dr Nikah Mut'ah/Nikah Kontrak yg tk lain adalah ajaran Syiah. Pemerintah hrs intens memberikan penyuluhan dan pelatihan pemberdayaan ekonomi ke daerah2 yg berpotensi adanya nikah mut'ah ini.
Balasseharusnya dari dulu, korban sudah berjatuhan tapi lumayanlah dari pada tidak, ini sebagai bukti perlindungan dan menjaga martabat bangsa mudah2an semua elemen ikut membantu amin
Balas