Senin 14 Jun 2010 23:03 WIB

Standardisasi Polis Asuransi Syariah Dipersiapkan

Rep: Yogie Respati/ Red: Budi Raharjo
Asuransi Syariah, ilustrasi
Asuransi Syariah, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-–Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) menyiapkan standarisasi polis asuransi syariah. Ditargetkan standar polis tersebut mulai dapat diterapkan tahun ini.

Ketua Umum AASI, M Shaifie Zein, mengatakan pihaknya telah mulai melakukan sosialisasi terhadap penerapan standar polis tersebut. ''Kita mulai sosialisasikan kepada anggota AASI dengan mengajukan draft kepada mereka untuk dimintai tanggapan sebelum kita jadikan standar asuransi. Kalau tidak ada masukan draftnya akan kita anggap sudah final,'' kata Shaifie, di Jakarta, Senin (14/6).

Standarisasi polis tersebut pun nantinya akan mengikat asuransi syariah dalam penerapannya.

Ia menambahkan, pihaknya melihat selama ini polis asuransi syariah yang ada belum mencerminkan prinsip asuransi syariah secara tepat, karena itu diperlukan standarisasi polis. Poin yang tercantum di standar polis tersebut, di antaranya adalah penyebutan penggunaan risk sharing dalam asuransi syariah, bukan risk transfer.

Selain itu, papar Shaifie, poin lainnya adalah penjelasan akad yang dipertajam dalam polis dan penyelesaian sengketa asuransi syariah yang dapat dilakukan melalui Badan Mediasi Asuransi Indonesia, Badan Arbitrase Syariah Nasional, dan Pengadilan Agama.

Shaifie menjelaskan untuk polis asuransi umum yang menjadi pilot project adalah untuk asuransi kendaraan bermotor dan kebakaran. Sementara polis asuransi jiwa diperuntukkan bagi asuransi dengan akad wakalah bil ujrah non investasi.

''Untuk asuransi umum pilot projectnya asuransi kendaraan dan kebakaran karena asuransi tersebut memiliki porsi terbesar di asuransi umum. Kita ingin semua line business bisa terkover tapi tampaknya agak sulit. Namun kita harap ke depannya bisa untuk semua lini bisnis asuransi,'' jelas Shaifie.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement