Rabu 22 Sep 2010 01:58 WIB

DSN MUI Sempurnakan Fatwa Pasar Uang Antarbank Syariah

Rep: Yogie Respati/ Red: Budi Raharjo
Ilustrasi
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) akan mengeluarkan fatwa baru mengenai instrument pasar uang antarbank dengan prinsip syariah. Fatwa tersebut merupakan penyempurnaan dari fatwa mengenai pasar uang antarbank syariah sebelumnya.

Anggota DSN MUI, Muhammad Gunawan Yasni, mengatakan pada awal September DSN melakukan sidang pleno pembahasan fatwa mengenai mekanisme dan instrument pasar uang antarbank syariah. Ia menuturkan esensi dalam draft fatwa tersebut adalah mengenai perubahan pemindahtanganan instrumen pasar uang yang sebelumnya hanya satu kali.

''Pemindahtanganan yang diperbolehkan hanya satu kali tampak kurang menarik bagi bank. Dalam draft fatwa yang telah disidang pleno ini pemindahtanganan bisa beberapa kali sepanjang belum jatuh tempo. Fatwa baru ini mengatur instrumen pasar uang berdasarkan prinsip syariah yang lebih fleksibel dari SIMA beserta mekanismenya yang bisa ditransaksikan antarbank langsung maupun via broker dengan akad ju'alah,'' kata Gunawan kepada Republika, Selasa (21/9).

Selain itu, tambah dia, basis penerbitan instrument pasar uang juga diperluas, di antaranya bisa menggunakan fee yang diperoleh bank atau sukuk negara yang dimiliki bank. Melalui keleluasaan yang diperoleh tersebut bagi bank yang mengalami kelebihan dana bisa melakukan penerbitan instrumen pasar uang antarbank ini untuk bank lainnya yang memerlukan dana untuk ekspansi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement