REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Parlemen Mesir telah menyetujui penerbitan undang-undang (UU) sukuk pada Selasa (19/3). Dengan disetujuinya UU Sukuk maka pemerintah Mesir dapat menerbitkan utang dengan bentuk baru.
Menteri Keuangan Mesir Menteri Al Mursi Al Sayed Hegazy mengatakan Mesir bisa meningkatkan sekitar 10 miliar dolar AS per tahun dari pasar sukuk. Beberapa analis memperkirakan dibutuhkan waktu setidaknya tiga bulan untuk membuat UU Sukuk. Namun ternyata Maret ini, UU tersebut telah diterbitkan lebih cepat dari perkiraan Juni mendatang.
Mesir dinilai memang perlu mengeluarkan sukuk. Meski dunia internasional akan membantu menambah cadangan Pemerintah Mesir. Permintaan penerbitan sukuk berasal datang dari partai Islam garis keras Mesir, Partai Nour. Partai tersebut menginginkan agar aturan sukuk disetujui oleh sarjana Al-Azhar yang mengurusi hal-hal yang berkaitan dengan hukum Islam menurut konstitusi.
Mesir telah bertahan dua tahun dalam ketidakstabilan politik dan ekonomi. Mata uang pound telah kehilangan 8 persen lebih dari nilainya terhadap dolar. Sebelumnya, Pemerintah Mesir telah mencari pinjaman 4,8 miliar dolar AS dari Dana Moneter Internasional (IMF) untuk mendukung perekonomian.