Jumat, 10 Jumadil Awwal 1434 / 22 Maret 2013
find us on : 
  Login |  Register

Asik, Ada Perdagangan Saham Online berbasis Syariah!

Selasa, 18 Desember 2012, 18:44 WIB
Komentar : 0
aamslametrusydiana.blogspot.com
Ekonomi syariah (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Panin Sekuritas meluncurkan fasilitas perdagangan saham melalui internet berbasis syariah. Fasilitas ini diberi nama 'Panin Securitas Online Stock Trading (POST) Syariah'. 

Pelaku pasar modal tak perlu khawatir. Pasalnya fasilitas ini tidak bertentangan dengan prinsip syariah. "Fasilitas ini telah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah di pasar modal Indonesia," ujar Direktur Utama Panin Sekuritas, Handrata Sadeli di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (18/12).

Dia mengatakan POST Syariah  bertujuan memberi kesempatan lebih kepada masyarakat untuk berinvestasi di pasar modal Indonesia. Tentunya dengan tetap mengutamakan prinsip-prinsip syariah. Dalam POST Syariah, masyarakat tidak bisa mengorder pembelian dan penjual atas saham-saham yang tidak masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES).

Investor, kata Handrata, tidak dapat  melakukan order jual atas saham yang tidak dimilikinya (Ba'I al-Ma'dum/short selling). "Investor hanya bisa order beli sebesar dana tunai yang tersedia di rekening dana nasabah," ucapnya.  

Dengan adanya POST Syariah nasabah akan lebih mudah memantau perkembangan saham-saham di BEI. "Sistem ini memberikan dua opsi tampilan yang dapat dipilih nasabah," kata Handrata. Tampilan pertama yaitu menggambarkan saham-saham syariah yang tercatat di BEI. Sementara tampilan kedua menampakkan seluruh saham di BEI. Khusus untuk saham-saham non syariah akan dibubuhi tanda khusus dan tidak dapat ditransaksikan.

Direktur Pengembangan BEI, Friderica Widyasari berharap sistem online ini mampu menjadi pionir dalam mendorong sistem industri keuangan syariah lebih sempurna lagi. Dia menyebut sejauh ini sistem online trading syariah tersebut satu-satunya di dunia. "Semoga di masa depan, perkembangan industri keuangan syariah bisa lebih lengkap," ucapnya.

Reporter : Qommarria Rostanti
Redaktur : Citra Listya Rini
1.754 reads
Rasulullah SAW melarang membunuh hewan dengan mengurungnya dan membiarkannya mati karena lapar dan haus.((HR. Muslim))
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
Silahkan login atau register untuk kirim komentar Anda

  VIDEO TERBARU
Geliat Perkembangan Muslim Cina
Pemerintah Komunis berencana untuk membangun masjid di seluruh negeri. Hal ini, merupakan implementasi guna memenuhi tuntutan 20-an juta warga Muslim di negeri itu.Menurut...