Sabtu, 11 Jumadil Awwal 1434 / 23 Maret 2013
find us on : 
  Login |  Register

BI Tetapkan Aturan Penyaluran Kredit UMKM 20 Persen

Rabu, 16 Januari 2013, 19:51 WIB
Komentar : 0
Republika/Wihdan Hidayat
Bank Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Realisasi kredit usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang disalurkan perbankan hingga November 2012 masih mencapai 16 persen. Sedangkan Bank Indonesia (BI) mendata rata-rata penyaluran kredit UMKM mencapai 20 persen per tahun.

Direktur Kredit BPR dan UMKM BI, Zainal Abidin, mengatakan hingga November 2012, total penyaluran kredit UMKM bersih mencapai Rp 62 triliun. Sementara target penyaluran 2012, Rp 150 triliun. BI mendata rasio kredit bermasalah (NPL) sektor UMKM secara keseluruhan mencapai 3,72 persen.

"Nasabah UMKM itu lebih mempermasalahkan aksesnya. BI selalu mengupayakan supaya akses tersebut bisa diperoleh dan diberikan perbankan kepada pelaku UMKM," kata Zainal dijumpai Republika di kantornya, Selasa (15/1). 

Dahulu, BI memperluas akses tersebut misalnya melalui sertifikasi lahan pada petani, dan asuransi. Sosialisasi dan bazar intermediasi juga perlu ditambah agar pemahaman nasabah tentang kredit ini semakin mantap.

Menurut Zainal, sektor UMKM yang paling besar penyalurannya tahun ini adalah pedagang besar dan eceran, mencapai 47,2 persen. Berikutnya industri pengolahan 10,9 persen, pertanian, perkebunan, dan kehutanan 7,9 persen, konstruksi 6,2 persen, dan jasa kemasyarakatan, sosial, dan hiburan 5,2 persen.

Mulai tahun ini, secara bertahap, BI memberlakukan aturan penyaluran kredit UMKM minimal 20 persen oleh perbankan yang beroperasi di Indonesia. Pada medio 2013-2014, bank menyalurkan semampunya. Berikutnya pada 2015 mencapai lima persen, 2016 (10 persen), 2017 (15 persen), dan 2018 (20 persen). 

"Bank harus dibiasakan dulu sambil menyusun rencana bisnis bank (RBB) dan 'action plan' pemenuhan 20 persen tersebut," ujar Zainal. 

Reporter : Mutia Ramadhani
Redaktur : Djibril Muhammad
869 reads
“Dan tepatilah perjanjian dengan Allah apabila kamu berjanji dan janganlah kamu membatalkan sumpah-sumpah itu sesudah meneguhkannya….”(QS An-Nahl: 91)
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
Silahkan login atau register untuk kirim komentar Anda