Saturday, 11 Syawwal 1445 / 20 April 2024

Saturday, 11 Syawwal 1445 / 20 April 2024

Pemuda Ditangkap Usai Kedapatan Bawa 535 Gram Sabu

Selasa 26 Sep 2017 15:48 WIB

Red: Dwi Murdaningsih

Barang bukti sabu yang diselundupkan RA dan berhasil dicegah oleh Bea Cukai Batam.

Barang bukti sabu yang diselundupkan RA dan berhasil dicegah oleh Bea Cukai Batam.

Foto: bea cukai

REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Beragam cara dilakukan oleh oknum penyelundup narkoba dalam memasukkan barang haramnya ke wilayah Indonesia. Salah satunya modus paling populer ialah dengan cara body strapping, yaitu dengan cara melekatkan narkotika pada badan pelaku sebagai upaya untuk mengelabui aparat penegak hukum.

Ini pula yang dilakukan pelaku berinisial RA yang kedapatan menyembunyikan 535 gram methamphetamine (sabu-sabu). Dia menyembunyikan sabu di balik celana bagian paha kanan sebanyak 1 bungkus, celana bagian depan sebanyak 1 bungkus, dan dililitkan di pinggang dengan ditutup dengan celana dalam sebanyak 4 bungkus pada Jumat (15/9).

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Susila Brata mengungkapkan, tertangkapnya pelaku berinisial RA merupakan buah dari kejelian anggota Customs Narcotics Team (CNT) Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe B Batam. Petugas curiga terhadap gerak-gerik RA lalu dilakukan analisis paspor hingga wawancara dan pemeriksaan badan (body check).

“Dari hasil pemeriksaan badan, petugas menemukan sesuatu benda asing yang disembunyikan  dengan cara dililitkan pada paha dan pinggang. Setelah berhasil dikeluarkan terhadap barang bukti tersebut diuji dengan narcotest dan hasilnya positif  methamphetamine,” kata Susila Brata.

Dari penindakan ini, berhasil ditegah sabu seberat 535 gram di Terminal Internasional Ferry Batam Centre yang dibawa oleh RA dari pelabuhan Stulang Laut, Malaysia. Penindakan ini merupakan penindakan ke 21 Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam di tahun 2017.

“Tersangka dijerat dengan dugaan melakukan tindak pidana kepabeanan di bidang impor dalam pasal 102 huruf e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan tindak pidana dalam pasal 113 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Susila Brata.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler