Friday, 17 Syawwal 1445 / 26 April 2024

Friday, 17 Syawwal 1445 / 26 April 2024

Alasan Pemerintah Bentuk Satgas Khusus Impor Ilegal

Rabu 12 Jul 2017 16:27 WIB

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Nidia Zuraya

Sapi impor ilegal asal Australia

Sapi impor ilegal asal Australia

Foto: Edwin/Republika

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah membentuk satugan tugas (Satgas) yang khusus bertugas memberantas praktek-praktek impor ilegal. Satgas tersebut akan diisi oleh tim dari Kementerian Keuangan, Kepolisian Republik Indonesia, TNI, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kantor Staf Presiden (KSP) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Dalam konferensi pers usai rapat koordinasi yang dilaksanakan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea Cukai, Rabu (12/7), Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pembentukan Satgas yang khusus mengawasi impor tersebut merupakan bagian dari upaya mereformasi sistem perpajakan di Tanah Air. Ia tak menampik, masih banyak celah yang memungkinkan importir melakukan kegiatan ekonomi ilegal.

Sri juga mengakui, para importir nakal tersebut bekerjasama dengan oknum pemerintah, baik dari Dirjen Bea Cukai, Kepolisian maupun Kejaksaan.

Karenanya, ia memandang pembentukan Satgas lintas lembaga menjadi satu langkah penting yang menunjukkan komitmen dari semua pihak terkait bahwa impor ilegal harus diberantas bersama-sama.

"Ini sinyal untuk bawahan kami masing-masing bahwa semua telah berkomitmen. Jangan ada lagi yang mengatakan 'kami tidak bisa menertibkan karena oknum dibekingi lembaga lain'," kata Sri.

Lebih lanjut, ia mengatakan, jika dilihat dari jumlahnya, kegiatan yang masuk dalam klasifikasi impor berisiko tinggi memang hanya 4,7 persen. Namun, angka yang kecil itu telah mengganggu perekonomian negara, membuat ketidakseimbangan dalam persaingan usaha, bahkan merusak institusi pemerintahan.

Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung M Prasetyo menambahkan, selama ini upaya pemberantasan kegiatan impor ilegal terkesan parsial karena setiap lembaga bekerja sendiri-sendiri. Padahal, kegiatan impor ilegal sendiri telah menabrak sejumlah aturan lintas lembaga, mulai dari perpajakan, penyelundupan, perdagangan ilegal, bahkan mungkin hingga ke tahap pencucian uang. Karena itu, kata Prasetyo, upaya pencegahan dan penindakan yang dilakukan pemerintah harus menggunakan pendekatan yang komprehensif.

"Kita harapkan dengan adanya Satgas ini upaya pencegahan dan penindakan impor berisiko tinggi bisa lebih optimal dan mereka tidak punya ruang gerak lagi untuk kabur dari hukum," kata Jaksa Agung.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler