Kamis 19 Oct 2017 00:15 WIB

Arist Merdeka Sirait Bela Siswa Ilegal

Rep: Issha Harruma/ Red: Esthi Maharani
Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait (kanan) didampingi Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Medan Sutrisno (kedua kanan) berbincang dengan siswa yang masuk tidak melalui sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) daring saat melakukan kunjungan, di Medan, Sumatra utara, Selasa (17/10).
Foto: Antara/Irsan Mulyadi
Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait (kanan) didampingi Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Medan Sutrisno (kedua kanan) berbincang dengan siswa yang masuk tidak melalui sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) daring saat melakukan kunjungan, di Medan, Sumatra utara, Selasa (17/10).

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait membela para murid ilegal di SMA Negeri 2 dan SMAN 13 Medan. Dia berdalih hak anak untuk mendapat pendidikan harus dipenuhi. Arist bersama para wali murid yang masuk di luar jalur PPDB online ini mendatangi Dinas Pendidikan Sumut, Rabu (18/10). Arist mengaku tidak setuju jika para siswa ilegal itu dipindahkan ke sekolah swasta yang menjadi solusi dari Dinas Pendidikan. Menurut dia, pemindahan itu hanya akan semakin mengganggu psikologis.

"Yang kami lihat adalah penjelasan dari anak, dia lebih nyaman jika berekolah di sana. Harapan mereka dari awal bisa bersekolah di sana. Karena beban psikologisnya harus dipelihara," kata Arist, Rabu (18/10).

Para orang tua murid memang terkesan memaksakan anak mereka untuk tetap bersekolah di kedua sekolah tersebut. Padahal, mereka sudah tiga kali menerima surat agar memindahkan anak mereka ke sekolah swasta. Arist juga risih mendengar istilah 'siswa siluman' yang diberikan kepada 252 peserta didik yang masuk diluar jalur PPDB Online.

"Terlepas dia diterima secara formal atau tidak formal, mereka di-bully dengan sebutan 'siswa siluman'," ujar dia.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar menganggap Arist Medeka Sirait mengajarkan para murid untuk berbuat curang. Bahkan, dia menyebut Arist yang memperjuangkan hak murid ilegal tidak memahami akar masalah.

Menurut Abyadi, jika para murid itu terus dipaksakan untuk bersekolah di SMAN2 dan SMAN 3, maka Arist sama saja dengan menyuruh pemerintah dan Dinas Pendidikan melanggar peraturan yang ada, salah satunya Pergub Sumut Nomor 52 Tahun 2017 tentang penerimaan murid baru melalui jalur online.

"Masa Arist Merdeka menyuruh orang melanggar peraturan. Bang Arist jangan masuk di ujung-ujungnya. Seharusnya dia masuk dari awal biar tahu permasalahannya. Kalau begitu kan kita mengajari anak-anak itu berbuat curang. Itu melanggar," kata Abyadi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement