DPR: Kemenkominfo tak Berhak Turunkan Tarif Interkoneksi 26 Persen

Kamis , 25 Aug 2016, 04:11 WIB
Salah satu menara BTS milik operator telekomunikasi
Foto: taufik rachman
Salah satu menara BTS milik operator telekomunikasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika berencana menurunkan biaya interkoneksi telepon seluler sebesar 26 Persen. Rencana penurunan biaya interkoneksi ini akan diterapkan mulai 1 September 2016.

Kemenkominfo telah mengeluarkan Surat Edaran No.115/M.Kominfo/PI.0204.08/2016. Di dalamnya berisi penurunan tarif interkoneksi sebesar 26 persen menjadi Rp 204 bagi semua operator di Indonesia.

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Budi Youyastri mengatakan, sebenarnya pemerintah tidak punya kewenangan untuk memutuskan besaran penurunan biaya interkoneksi. "Kewenangan pemerintah bukan terletak pada revisi interkoneksi, tapi sebatas menciptakan formulanya saja," katanya, Rabu, (24/8).

Anggota DPR dari Fraksi PDIP Evita Nurhanty mengatakan, berdasarkan masukan-masukan informasi yang diterimanya, Menteri Komunikasi dan Informatika dinilai menentukan penurunan biaya interkoneksi dengan tidak melibatkan operator seluler.

"Dari masukan yang saya terima, Pak Menteri tidak melibatkan operator untuk menentukan biaya interkoneksi, tidak melibatkan pemain industri. Kebijakan penurunan tarif interkoneksi ini dianggap tidak transparan dan dirasa merugikan satu operator tapi menguntungkan beberapa operator lain," kata Evita.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPR Meutya Viada Hafidz mengatakan, Kementerian Komunikasi dan Informatika terlalu terburu-buru mengeluarkan kebijakan penurunan biaya interkoneksi. "Ini saja baru surat edaran dari dirjen, belum ada peraturan menteri, harusnya ada kajian lebih dalam lag karena kalau kebijakan ada kontroversi hal itu harus ditanggapi," ujarnya.