DPR Nilai Gugatan UU Pengampunan Pajak Sia-Sia

Senin , 11 Jul 2016, 15:26 WIB
Presiden Joko Widodo memberikan sambutannya saat Pencanangan Pengampunan Pajak di kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (1/7).(Republika/Agung Supriyanto)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Presiden Joko Widodo memberikan sambutannya saat Pencanangan Pengampunan Pajak di kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (1/7).(Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Undang-Undang Pengampunan Pajak (tax amnesty) akan digugat Judicial Review (JR) atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Yayasan Satu Keadilan. Gugatan dilayangkan karena aturan tersebut dinilai bertentangan dengan UUD 1945 karena tidak mengimplementasikan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Anggota Komisi XI, Heri Gunawan mengatakan, gugatan atas UU Tax Amnesty sah dilakukan setiap masyarakat. Terlebih, bagi mereka yang mendapat kerugian atas penerapan UU tersebut. Namun, Heri mengingatkan soal waktu yang dibutuhkan dalam proses peradilan gugatan itu apakah cukup dengan waktu penerapan dari UU itu sendiri. Sebab, UU tersebut sudah jelas hanya berlaku singkat, sampai 31 Maret 2017.

‎"Sah-sah saja menggugat, hanya UU ini berlakunya cukup singkat, apa cukup waktu," tutur Heri Gunawan pada Republika.co.id, Senin (11/7).

Politikus Partai Gerindra ini menambahkan, dengan rentang waktu tidak sampai setahun penerapannya, gugatan uji materi ke MK dinilai akan sia-sia. Namun, persoalannya bukan karena sia-sia, tapi mengingat waktu dalam prosesnya nanti di peradilan, perlu dipikirkan apakah waktunya akan cukup untuk proses gugatan itu.

Heri mengakui memang ada dua pendapat dari masyarakat soal UU Tax Amnesty ini. Pertama datang dari kelompok yang menganggap kalau pengampunan pajak diundangkan maka terjadi ketidakadilan bagi masyarakat, khususnya bagi kelompok masyarakat yang selama ini patuh membayar pajak. Namun, ada pendapat yang berbeda soal UU ini yang menyetujui diberlakukan UU Pengampunan Pajak ini dengan alasan negara sedang susah keuangan padahal butuh dana untuk modal pembangunan.

Menurut dia, kedua pendapat itu harus digabungkan. Pendapat keduanya dinilai benar, jadi dua pendapat soal pengampunan pajak harus dihubungkan dengan kondisi negara saat ini yang memang sedang mengalami krisis pendapatan negara. "Jika tidak ada krisis pendapatan negara, pasti lain lagi ceritanya," ujarnya.

‎Heri menegaskan, posisi Fraksi Gerindra bukan soal setuju atau tidak setuju adanya gugatan uji materi UU Pengampunan Pajak ke MK. Gerindra justru lebih berharap penerapan UU dapat berjalan efektif untuk memberikan dana bagi negara. Hal itu tujuannya jelas, yaitu meningkatkan ksejahteraan rakyat yang lebih baik.

Baca juga: Menkeu Minta Penggugat UU Pengampunan Pajak Dahulukan Kepentingan Negara