Sabtu 09 Oct 2010 01:49 WIB

Bus Transjogja Masih Terkendala Plat Kuning

Rep: Yoebal Ganesha/ Red: Budi Raharjo
Bus Transjogja
Bus Transjogja

REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA--Sampai saat ini 20 unit Transjogja belum bisa juga dioperasikan. Pasalnya, Polda DI Yogyakarta belum juga bersedia mengeluarkan STNK untuk 20 bus tersebut, agar bisa dioperasikan

sebagai kendaraan umum ber-plat kuning oleh PT Jogja Tugu Trans.

Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) DI Yogyakarta sendiri menargetkan agar 20 bus ini sudah bisa dioperasikan minimal tanggal 15 Oktober ini. ''Bila ternyata permasalahan ini juga tak selesai pada tanggal itu, Komisi C akan memanggil kembali pihak-pihak terkait, termasuk Polda,''

kata Ternalem PA, anggota Komisi C di DPRD DI Yogyakarta.

Jumat kemarin, untuk kesekian kalinya Komisi C membahas kembali masalah mangkraknya 20 bus ini dengan Dishubkominfo di gedung DPRD. Setelah pembahasan, sejumlah anggota Komisi C juga melihat langsung

kondisi 20 bus tersebut, yang kini hanya diparkir di halaman bekas Kantor KPU DIY di kawasan Gedongkuning, Bantul.

Menurut Ternalem, pengoperasian 20 bus itu sudah tertunda hampir dua tahun sejak diserahkan oleh Pemerintah Pusat ke Pemprov DIY, sebagai barang pinjaman pusat untuk Pemprov. Masalahnya, kata dia, di DIY bus itu harus dioperasikan oleh perusahaan swasta PT Jogja Tugu Trans (JTT), sehingga perlu diatur bagaimana cara pelimpahan bus itu kepada perusahaan itu.

''Kami tak mau serta merta bus itu dilimpahkan dalam bentuk hibah oleh Pemprov ke perusahaan swasta itu, karena kendaraan-kendaraan itu kan milik pemerintah. Bagaimanapun bus itu adalah aset pemerintah yang tak bisa begitu saja dialihkan kepemilikannya ke swasta,'' tutur dia.

Menurut dia, disinilah letak permasalahannya, karena kemudian Polda tak mau mengeluarkan STNK mobil itu, berkaitan dengan kepemilikan bus itu. Usai pertemuan dengan Komisi C, Kepala Dishubkminfo Sutjipto Haribowo mengatakan kantornya saat ini masih mengusahakan agar bus-bus itu bisa

mendapatkan STNK dan plat kuning dari Polda.

Menurut dia, Polda mensyaratkan baru akan mengeluarkan STNK dan plat kuning bila permohonannya dilengkapi dengan adanya surat gubernur yang menerangkan bahwa bus itu dihibahkan ke JTT -- sebagai pihak yang mengoperasikannya.

Permintaan Polda ini, katanya, juga menimbulkan masalah. Pasalnya, kata dia, secara hukum pemerintah pusat sendiri belum menghibahkan bus-bus itu kepada Pemprov, tapi hanya dipinjamkan untuk dipakai.

''Jadi bus-bus itu masih milik pusat,'' kata Sutjipto.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement