Jumat, 10 Jumadil Awwal 1434 / 22 Maret 2013
find us on : 
  Login |  Register

BI: KCBA Retroaktif atau Prospektif Sama Tujuannya

Jumat, 22 Maret 2013, 02:20 WIB
Komentar : 0
Republika/Wihdan Hidayat
Bank Indonesia as central bank must restrict the location of foreign bank offices. (illustration)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) menilai wacana kantor cabang bank asing (KCBA) yang harus berbadan hukum berlaku surut (retroaktif) atau berlaku ke depan (prospektif) memiliki tujuan yang sama yakni untuk memperkuat stabilitas sistem keuangan Indonesia.

"Starting untuk kantor cabang bank asing nantinya bisa retroaktif atau prospektif tergantung keputusan di DPR, tapi semangatnya kan tetap sama yakni untuk stabilisasi sistem keuangan kita," kata Direktur Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI, Irwan Lubis di Jakarta, Kamis (22/3).

Panitia Kerja (Panja) Komisi XI DPR RI yang membahas Rancangan Undang-Undang Perbankan cenderung memilih aturan KCBA wajib berbentuk Perseroan Terbatas (PT) berlaku surut, kendati belum diputuskan secara resmi.

Jika disepakati berlaku surut, maka pemerintah akan memberikan masa transisi lima tahun bagi KCBA untuk berubah menjadi PT.

Namun juga ada opsi model pengawasan, yakni menerapkan Capital Equivalence Maintained Assets (CEMA) bagi KCBA di bank-bank nasional.

"Kami menerapkan CEMA, di mana ada dana usaha yang sebagian besar harus di-pledge dalam bentuk surat berharga di Indonesia," ujar Irwan.

CEMA berfungsi sebagai back-up jika bank induk dari KCBA tersebut di luar negeri mengalami masalah. BI sendiri ketika membuat Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang CEMA pada November tahun lalu acuannya berdasarkan UU Perbankan yang lama yang masih mengakui status KCBA.

BI memang sempat punya keinginan untuk mewajibkan KCBA berbentuk PT, namun terbentur dengan undang-undang. 

Redaktur : Djibril Muhammad
Sumber : Antara
508 reads
Siapa saja yang telah kami angkat untuk mengerjakan suatu pekerjaan/jabatan kemudian kami telah memberikan gaji, maka sesuatu yang diterima di luar gajinya yang sah adalah ghulul (korupsi)((HR. Bukhari))
FOTO TERKAIT:
VIDEO TERKAIT:
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
Silahkan login atau register untuk kirim komentar Anda

  VIDEO TERBARU
Geliat Perkembangan Muslim Cina
Pemerintah Komunis berencana untuk membangun masjid di seluruh negeri. Hal ini, merupakan implementasi guna memenuhi tuntutan 20-an juta warga Muslim di negeri itu.Menurut...