Jumat, 10 Jumadil Awwal 1434 / 22 Maret 2013
find us on : 
  Login |  Register

BI Kaji Izin 10 Lembaga Pengelola Informasi Kredit Swasta

Jumat, 15 Maret 2013, 16:59 WIB
Komentar : 0
Wihdan Hidayat/Republika
Gedung Bank Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) akhirnya secara resmi membuka izin untuk Lembaga Pengelolaan Informasi Perkreditan (LPIP) Swasta di Indonesia. Tujuannya untuk meningkatkan financial inclusion melalui membuka kesempatan kepada masyarakat yang belum tersentuh perbankan, khususnya kredit.

BI telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 15/PBI/ 2013. "Sejauh ini, sudah ada delapan perusahaan internasional dan dua perusahaan lokal yang menyatakan minat secara informal menjadi LPIP," kata Asisten Direktur Departemen Perizinan dan Informasi Perbankan BI, Sani Eka, dalam disukusi di Gedung BI Jakarta, Jumat (15/3). LPIP Swasta ini nantinya akan mengelola data yang lebih kompleks dan lebih besar.

Beberapa perusahaan LPIP asing itu, kata Sani, bahkan sudah ada yang mengurus proses pendirian Perusahaan Terbuka (PT). Pada tahapan awal, BI akan memberikan izin kepada 10 perusahaan ini. Setelah lima tahun, maka perusahaan ini akan dikonsolidasi menjadi lima hingga enam LPIP saja. LPIP Swasta ini akan beroperasional secara efektif pada 2016. Setidaknya perusahaan LPIP ini membutuhkan waktu sekitar 1,5 tahun hingga dua tahun untuk pendirian jaringan.

Dalam pemberian proses perizinan, BI menilai izin prinsip dan kesiapan dari LPIP dalam menjalankan kegiatan usahanya. LPIP Swasta harus berbentuk PT. Modal disetornya minimal Rp 50 miliar.

Untuk kelanjutan PBI ini, BI akan mengeluarkan Surat Edaran (SE). Selama ini, informasi perkreditan debitur dikelola secara terbatas. Sedangkan industri keuangan membutuhkan data lebih banyak dan lebih luas. Menurut Sani, LPIP Swasta ini akan menggali informasi tentang masyarakat melalui menghimpun data dari perusahaan utilitas publik. Misalnya bank, serta non bank seperti Perusahaan Listrik Negara dan Telekomunikasi Indonesia (Telkom).

Data debitur berikutnya akan dijual ke pelaku industri keuangan, terutama bank-bank. Ini akan digunakan oleh bank untuk menyalurkan kredit. Negara (PLN), Telekomunikasi Indonesia, dan lainnya. Dia mencontohkan, pedagang bakso yang belum terakses perbankan rutin membayar rekening listrik. Selain itu, data debitur yang sudah punya pinjaman dari sejumlah bank.

Data-data debitur tersebut, lanjut Sani, akan dijual ke industri keuangan terutama bank. Tujuannya adalah menjadi pertimbangan bank dalam salurkan kredit. Ia memisalkan pelaku usaha bakso yang rajin melakukan pembayaran listrik, maka akan mendapat penilaian positif dari bank dan berpeluang memperoleh kredit.

Reporter : Mutia Ramadhani
Redaktur : Nidia Zuraya
518 reads
Dan janganlah kamu campur-adukkan yang hak dengan yang bathil dan janganlah kamu sembunyikan yang hak itu sedang kamu mengetahui.(QS Al-Baqarah: 42)
FOTO TERKAIT:
VIDEO TERKAIT:
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
Silahkan login atau register untuk kirim komentar Anda

  VIDEO TERBARU
Geliat Perkembangan Muslim Cina
Pemerintah Komunis berencana untuk membangun masjid di seluruh negeri. Hal ini, merupakan implementasi guna memenuhi tuntutan 20-an juta warga Muslim di negeri itu.Menurut...

Berita Lainnya

BRI Kucurkan Dana Stimulasi Perumahan Rp 2,2 Triliun