Sabtu, 11 Jumadil Awwal 1434 / 23 Maret 2013
find us on : 
  Login |  Register

Banyak Penipuan Investasi, OJK Bentuk Satgas

Kamis, 07 Maret 2013, 22:44 WIB
Komentar : 0
Investasi Online

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggiatkan satuan tugas waspada investasi. Ini untuk mencegah dan meminimalisasi penipuan berkedok investasi yang kini marak terjadi.

Satgas ini terdiri dari beberapa kementerian dan lembaga negara. Yaitu OJK, Bank Indonesia, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Koordinasi Penanaman Modal, Kejaksaan Agung dan Mabes Polri. 

Anggota DK OJK Kusumaningtuti menjelaskan, hingga akhir Februari setidaknya telah menerima 278 laporan masyarakat. Sekitar 90 persen di antaranya merupakan penyampaian informasi dan sisanya pengaduan. 

Sebagian besar pengaduan berasal dari lembaga keuangan nonbank, yaitu asuransi. "Total nilai kerugian mencapai Rp 60 miliar," ujar Anggota DK OJK Kusumaningtuti di Jakarta, Kamis (7/3). 

Karenanya, lanjut dia, kerja sama dengan kementerian terkait dan penegak hukum diperlukan untuk mencegah hal seperti ini terjadi lagi.

Selain itu, jelas dia, OJK juga melakukan langkah perventif berupa penyebaran informasi dan edukasi kepada masyarakat secara masif. OJK juga menyediakan call center tempat masyarakat mendapatkan informasi dan menyampaikan pengaduan termasuk investasi ilegal.

Reporter : Friska Yolandha
Redaktur : Mansyur Faqih
1.236 reads
Dan dirikanlah shalat dan tunaikan zakat. Dan apa-apa yang kamu usahakan dari kebaikan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahalanya pada sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan. (QS.Al-Baqarah [2]:110)
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
Silahkan login atau register untuk kirim komentar Anda

Berita Lainnya

OJK: Jangan Tergoda Investasi Bunga Tinggi