Sabtu, 11 Jumadil Awwal 1434 / 23 Maret 2013
find us on : 
  Login |  Register

Bank Harus Komitmen Penuhi Aturan Kredit UMKM

Jumat, 18 Januari 2013, 13:37 WIB
Komentar : 0
Tahta/Republika
UMKM penerima KUR, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) mewajibkan penyaluran kredit oleh perbankan ke sektor UMKM minimal 20 persen mulai tahun ini. Selain mewajibkan perbankan melalui penerapan bertahap hingga 2018, BI juga menerapkan mekanisme pemeringkatan UMKM.

Direktur Kredit BPR dan UMKM BI, Zainal Abidin, mengatakan. Pemeringkatan UMKM ini juga untuk memberikan kemudahan bagi bank mengakses UMKM yang laik untuk disalurkan kredit. "BI akan bekerjasama dengan PT Pemeringkat Efek Indonesia. Rating UMKM ini masih kami proses dan tahun ini mudah-mudahan bisa diimplementasikan," kata Zainal di Jakarta, Kamis (17/1).

Nantinya, BI akan memilih beberapa pilot proyek usaha kecil menengah (UKM). Sedangkan khusus usaha mikro, pemeringkatannya dengan sisten skoring. Uji metodologi pemeringkatan dan skoring ini, kata Zainal, juga menggandeng sejumlah bank umum dan Bank Prekreditan Rakyat. Aspek yang dinilai adalah aspek bisnis, aspek keuangan, dan aspek usaha.

Secara umum, perbankan yang beroperasi di Indonesia menyambut baik aturan baru BI ini. Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Barat dan Banten, Bien Subiantoro, mengatakan optimis target minimal penyaluran kredit UMKM menurut aturan BI terpenuhi. Hal ini seiring dengan meningkatnya dana murah (CASA) yang  agresif tahun ini. Khususnya tabungan, transaksi kartu debet atau ATM.

Direktur Keuangan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Yap Tjay Soen, mengatakan BNI terus memetakan segmen kecil sesuai kategori BI. Meski fokus kredit BNI skarang masih dominan dikorporasi, namun perusahaan menyadari kelemahan itu.

Direktur Utama PT Bank Mayapada Tbk mengatakan ada atau tidaknya aturan BI, perusahaan tetap berharap kredit mikro bisa tumbuh 20 persen. "Tahun ini, penyaluran kredit UMKM kami sekitar 10 persen dulu," katanya melalui pesan singkat.


Reporter : Mutia Ramadhani
Redaktur : M Irwan Ariefyanto
522 reads
Pulanglah pada istrimu, bila engkau tergoda seorang wanita (HR Muslim)
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
  Akbar Hamdani Rabu, 23 Januari 2013, 19:07
pengembangan UMKM berpotensi untuk mendongkrak laju perekonomian,. kunker seperti ini yang diperlukan oleh masyarakat
Silahkan login atau register untuk kirim komentar Anda