Jumat, 10 Jumadil Awwal 1434 / 22 Maret 2013
find us on : 
  Login |  Register

Harta Suami Istri Dipisah, Perlukah? (1)

Jumat, 03 Agustus 2012, 08:04 WIB
Komentar : 0
Perkawinan

REPUBLIKA.CO.ID, Saat ini tak sedikit pasangan suami istri yang menerapkan perjanjian pranikah. Dalam perjanjian itu biasanya dibahas pula soal harta bersama suami istri bila terjadi perceraian atau masalah keuangan dalam perkawinan mereka di kemudian hari. Namun, sebenarnya perlukah perjanjian seperti itu?

Menurut perencana keuangan Ahmad Gozali, dalam Islam, hak seorang istri dihargai dengan baik. Harta istri sepenuhnya menjadi hak istri. Suami tidak boleh menggunakannya, terkecuali sang istri menyetujuinya. Dengan berpegang pada hukum tersebut, harta istri seharusnya memang terpisah dari harta suami.

Lebih lanjut Gozali mengajak kita agar mengenali terlebih dulu mana yang disebut sebagai harta istri dan mana yang masuk kategori harta suami. Penjelasannya tidak rumit.

Harta istri adalah harta bawaan istri sebelum menikah, harta waris yang diperoleh istri dari keluarganya, mahar dan hadiah dari suami pun menjadi hak istri sepenuhnya. Adapun penghasilan istri juga termasuk hak istri, selama ia bekerjanya atas izin dari suami.

Mengapa perlu dipisahkan? Ada beberapa alasan yang dapat memperkuat. Pertama, karena ahli waris suami dan ahli waris istri sangat mungkin berbeda. Artinya, jika suami meninggal dunia, ahli warisnya berbeda dengan jika istri yang meninggal dunia.

Jika tidak dipisahkan, hal ini bisa menjadi masalah dalam proses pembagian harta waris. Yang lebih repot lagi adalah jika suami dan istri meninggal dunia secara bersamaan. Tidak ada yang bisa memastikan harta yang ditinggalkan menjadi miliki siapa. Sebab, biasanya pemisahan hanya lisan di antara mereka berdua.

Redaktur : Endah Hapsari
Sumber : Ahmad Gozali
4.347 reads
Sesungguhnya seorang pemimpin itu merupakan perisai, rakyat akan berperang di belakang serta berlindung dengannya. Bila ia memerintah untuk takwa kepada Allah azza wa jalla serta bertindak adil, maka ia akan memperoleh pahala. Namun bila ia memerintah dengan selainnya, maka ia akan mendapatkan akibatnya.(HR Muslim)
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
Silahkan login atau register untuk kirim komentar Anda

  VIDEO TERBARU
Geliat Perkembangan Muslim Cina
Pemerintah Komunis berencana untuk membangun masjid di seluruh negeri. Hal ini, merupakan implementasi guna memenuhi tuntutan 20-an juta warga Muslim di negeri itu.Menurut...