Jual BUMN Harus Seizin DPR

Kamis , 05 Oct 2017, 19:19 WIB
Anggota Komisi VI DPR RI Bambang Haryo Soekartono.
Foto: DPR RI
Anggota Komisi VI DPR RI Bambang Haryo Soekartono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Bambang Haryo Soekartono menyayangkan rencana Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Pandjaitan yang mengusulkan ke Presiden Joko Widodo untuk menjual beberapa BUMN. Bambang mengingatkan dalam penjualan aset negara dalam nominal yang besar mesti mendapat persetujuan DPR. Hal itu diperlukan parlemen sebagai representasi dari rakyat.

 

BUMN merupakan aset negara, dalam undang-undang yang berlaku, memasukan dan mengeluarkan aset negara terbilang rumit sebagaimana tertuang dalam UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Penjualan aset negara yang benilai besar mesti mendapat persetujuan dari parlemen. "BUMN itu bukan milik pemerintah, BUMN itu adalah milik negara, milik rakyat Indonesia. Dan semua penjualan aset BUMN harus seizin wakil rakyat," kata Bambang, saat diwawancarai di ruang kerjanya, Gedung Nusantara I DPR RI, Selasa (3/10).

 

Bambang beranggapan, jika Luhut berencana merestrukturisasi BUMN yang tidak produktif diperbolehkan, tapi kalau menjual, harus seizin DPR. "Merestrukturisasi boleh, merubah pola manajemen yang bobrok menurut saya boleh. Tapi menjual tidak boleh," ujar Bambang.

 

BUMN didirikan sebagai amanah Pasal 33 UUD 1945 yang merupakan ikrar konstitusi ekonomi bangsa Indonesia, yaitu sebagai bentuk penguasaan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak. Atas kebutuhan dari dua unsur tersebut BUMN ada, yaitu penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak.

 

Sebagai contoh, negara memiliki kewajiban dalam penyediaan listrik untuk kepentingan umum, negara memiliki kewajiban untuk menjaga kebutuhan BBM nasional (termasuk BBM satu harga), negara memiliki kewajiban untuk menjaga stabilitas harga beras, garam, penyerapan gabah dan garam dari pertanian rakyat, negara memiiki kewajiban untuk menjamin akses air bersih kepada masyarakat, dan negara memiliki kewajiban untuk

mempermudah akses jalur transportasi antar pulau.

 

Oleh karenanya semua hal tersebut harus diselenggarakan BUMN agar kedaulatan atas kekayaan alam, kedaulatan ekonomi dan pelayanan kebutuhan dasar publik tetap berada di tangan negara dan negara bisa mengendalikan secara langsung.

 

Baru-baru ini Luhut menyoal dominasi BUMN, menurutnya, salah satu penyebab dominasi BUMN di ekonomi dalam negeri adalah jumlah BUMN dan anak usahanya yang sudah terlalu banyak dan besar. Hitungan Luhut, saat ini jumlah BUMN dan anak usaha BUMN mencapai sekitar 700 perusahaan.