Sabtu, 11 Jumadil Awwal 1434 / 23 Maret 2013
find us on : 
  Login |  Register

Penyelenggara Telekomunikasi Tak Berizin Bisa Dipidanakan

Rabu, 13 Maret 2013, 10:41 WIB
Komentar : 0
Antara
Juru Bicara Kementerian Kominfo Gatot Dewa Broto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan penyelenggara telekomunikasi tak berizin bisa dipidanakan berdasarkan UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

"Mereka yang bisa dipidanakan berdasarkan UU telekomunikasi khususnya Pasal 7 ayat1,"kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo, Gatot S. Dewa Broto, di Jakarta, Rabu (13/3).

Untuk mengawasi pelaksanaan UU tersebut, kata Gatot, pihaknya dituntut untuk melaksanakan pengawasan seintensif mungkin dan sejauh ini sudah cukup banyak kasus pelanggaran terhadap UU tersebut yang telah, sedang dan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut dia salah satu hasil penegakan hukum yang dilakukan oleh Kementerian Kominfo bersama aparat penegak hukum belum lama ini terkait pelanggaran yang dilakukan suatu institusi tertentu yang melakukan penyelenggaraan layanan telekomunikasi namun memiliki izin sesuai ketentuan yang berlaku sebagaimana disebutkan pada Pasal 11 ayat 1 tersebut.

Ia mencontohkan pada 26 Februari 2013 Penyidik Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio Kementerian Kominfo yang ada di Semarang bersama penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah telah menyerahkan dua tersangka pelanggaran izin penyedia jasa akses internet ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Selanjutnya dilimpahkan kepada Jasa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Semarang. Dua tersangka tersebut adalah Direktur PT Indo Abadi Internet yang berinisial HK dan penanggung-jawab perusahaan tersebut yang berinisial SB, yang perusahaannya beralamat di Jl. Medoho Raya No. 27 Semarang.

"Mereka dituduh telah melakukan kegiatan penjualan jasa akses internet tanpa izin dari Kementerian Kominfo, khususnya izin yang dikeluarkan oleh Ditjen Postel yang kemudian tugas pokok dan fungsinya sejak awal 2011 dilakukan oleh Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika," katanya.

Padahal, ia menambahkan, PT Indo Abadi sudah beroperasi sejak 2010 dengan membeli bandwidth internet berkapasitas 5 Mbps seharga Rp 7,5 juta perbulan.

Berdasarkan bandwidth yang ada tersebut, kemudian PT Indo Abadi mendistribusikan kepada para pelanggannya.

Gatot menegaskan, keberadaan penyidik dari jajaran Kementerian Kominfo itu diatur dan berdasarkan UU Telekomunikasi.

Sebelum pemrosesan tersebut, menurut dia, pihak Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio Kementerian Kominfo yang ada di Semarang sesungguhnya sudah menyampaikan peringatan berulang kali untuk melakukan pengurusan izinnya.

Namun demikian tidak direspon secara positif, sehingga tidak ada pilihan lain bagi pihak Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio Kementerian Kominfo yang ada di Semarang bersama aparat penegak hukum untuk melakukan penindakan.

Ketentuan dasar hukum terhadap pelanggaran tersebut diatur dalam UU Telekomunikasi khususnya Pasal 47 yang menyebutkan, bahwa barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 600 juta.

"Untuk itu, kami akan tetap terus melakukan sosialisasi ke beerbagai pidak dan di berbagai daerah sebagaimana yang sudah dilakukan selama ini dengan tujuan agar tingkat pelanggaran dapat diminimalisasi," katanya.

Tercatat sampai dengan September 2012, data resmi di Kementerian Kominfo menunjukkan, jumlah perusahaan pemegang izin penyelenggaraan NAP adalah sebanyak 49 penyelenggara, untuk ISP sebanyak 220 penyelenggara, untuk ITKP sebanyak 27 penyelenggara dan untuk Sistim Komunikasi Data (Siskomdat) sebanyak 11 penyelenggara.

Seluruh proses perizinan tersebut sama sekali tidak dikenai pungutan biaya apapun. Prinsipnya, kata Gatot, jika seluruh persyaratan terpenuhi, maka kewajiban Kementerian Kominfo untuk memprosesnya secara cepat, tepat dan transparan.

Ia mengatakan, jika izin telah diperoleh kemudian kepada pemilik izin ISP dan penyelenggaraan jaringan dan atau jasa telekomunikasi lainnya diwajibkan untuk membayar PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) itu adalah persoalan lain.

Karena itu memang sesuai ketentuan yang berlaku, sebagaimana yang diatur dalam PP No. 76 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Komunikasi dan Informatika.

Gatot mencontohkan, misalnya ada pungutan resmi yang disebut sebagai Pungutan Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) Telekomunikasi sebesar 0,50 persen dari pendapatan kotor penyelenggaraan telekomunikasi per tahun.

Selain itu ada juga Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi / Universal Service Obligation sebesar sebesar 1,25 persen dari pendapatan kotor penyelenggaraan telekomunikasi pertahun.

"Dan itu pun langsung disetorkan ke Kas Negara bukan ke Kementerian Kominfo," katanya.

Dengan demikian, kata dia, jika Kementerian Kominfo tidak melakukan penegakan hukum, sama artinya Kementerian Kominfo tidak adil, karena melakukan pembiaran terhadap entitas bisnis tertentu yang melakukan kegiatan tanpa izin dan tanpa kewajiban di antaranya membayar kewajiban PNBP-nya.

Redaktur : Nidia Zuraya
Sumber : Antara
575 reads
Barang siapa yang mentaatiku berarti ia telah mentaati Allah, dan barang siapa yang mendurhakai perintahku, maka berarti ia telah mendurhakai Allah. Barang siapa yang mematuhi pemimpin berarti ia telah mematuhiku dan barang siapa yang mendurhakai pemimpin berarti ia telah mendurhakaiku(HR Muslim)
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
Silahkan login atau register untuk kirim komentar Anda

Berita Lainnya

Rumah Gratis Picu Kenaikan Pengunjung Rumah 123.com